Diduga Galian C Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Taman Sari
2 min readIntipos.com, Asahan – Aktivitas galian C diduga ilegal terjadi di Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Aktivitas penambangan tanah liat ini tidak jauh dari wilayah permukiman penduduk. Aktivitas ini diperkirakan kurang lebih satu tahun, namun diduga tidak tersentuh dalam setiap operasi penertiban.
Kepala Desa Taman Sari Arfian Simatupang membenarkan di daerahnya memang ada penambangan galian C yang diduga ilegal.
“Ya, memang ada galian C tanah liat. Tapi saya tidak pernah mengeluarkan surat apapun tentang usaha galian C tersebut,” kata Arfian Simatupang saat ditemui Intipos.com di Kantornya, Jumat, 26 Maret 2021.
Baca juga: https://intipos.com/bupati-asahan-launching-pelayanan-administrasi-kependudukan/
Arfian mengatakan, aktivitas galian itu terjadi di atas lahan milik tiga orang warga setempat dengan menggunakan alat berat beko.
Dia meminta kepada pengusaha galian agar meminta izin kepada warga setempat saat truck pengangkut tanah melintas di jalan warga.
Diketahui bahwa aktivitas galian tanah liat itu dikelola oleh pengusaha bernama Oga, warga Desa Perhutaan Silo beserta rekannya. Bahan tanah galian itu diperjualbelikan Oga kepada warga Desa Perhutaan Silo dengan harga Rp100.000 hingga Rp150.000 per truck.
Diperkirakan, puluhan truck perhari bahan tanah galian C ini di jual dari lahan penduduk dan itu terjadi sejak tahun 2020 sampai sekarang.
Baca juga: https://indocybernews.com/kilang-minyak-pertamina-meledak-dan-terbakar/
Terpisah, Camat Pulo Bandring, Jutawan Sinaga, saat dihubungi mengatakan lebih kurang satu tahun beroperasi aktivitas galian C tersebut itu tidak memiliki izin.
“Setahu saya galian C lebih kurang satu tahun beroperasi tidak memiliki izin operasional. Meski dari Provinsi sudah turun kelapangan, namun hasilnya belum diketahui,” ungkapnya.
Disinggung mengenai indikasi kerugian negara, Jutawan menyebutkan di situ ada unsur merugikan negara dan perbuatan tindak pidananya.
“Sangat jelas itu ada unsur pidananya, baik itu merusak lingkungan dan juga tidak membayar pajak retribusi galian C kepada kas daerah sebagaimana yang diatur dalam ketentuan UU minerba,” tegasnya.(Intipos-RS)