Viral, Oknum Dishub Tampar Seorang Lelaki, Team Advokat ARIP Angkat Bicara
2 min readBone | Intipos.com – Seorang oknum Dinas Perhubungan (dishub) Kabupaten Soppeng telah tampar seorang lelaki menjadi viral di sejumlah group WhatsApp maupun Facebook, Minggu (14/03/2021).
Video yang berdurasi 46 detik tersebut menjadi bahan perbincangan dikalangan masyarakat mau pun di group-group medsos.
Baca juga : Plt Gubernur Sulsel Ajak Semua Stakeholder Turun Tangan Atasi Masalah Banjir di Makassar
Dari video tersebut telah terlihat nama oknum dinas perhubungan diketahui bernama Masriadi.
Isi dari perbincangan dari Video yang beredar oknum Dishub mengakui koprasinya menunggak 7 hari, kemudian sikorban dianggap terlalu mengintrogasi kepada oknum tersebut.
Baca Juga : Beri Dukungan Penuh Kepada AHY Sebagai Ketua Umum PD Yang Sah, Sartono Hutomo Gelar Doa Bersama
“ Dan kami sudah datang mau membayar tapi tertutup, Kamu itu terlalu mengintrogasi sekalika,” ucapnya oknum Dishub di Video itu.
Team Advokat ARIP, Mukhawas Rasyid, S.H,.MH.
Atas kejadian oknum dishub tampar lelaki tersebut Team Advokat ARIP Supporting pun ikut berkomentar yakni, Mukhawas Rasyid, S.H,. MH. saat dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp pribadinya oleh awak media Intipos.
Baca juga : https://indocybernews.com/pemdes-parakan-gembleng-30-linmas-di-gunung-tidar/
Mengenai ketentuan terkait penganiayaan, Anda dapat melihat pada Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai yang dimaksud penganiayaan, tidak dijelaskan dalam KUHP. Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana tersebut:
Pasal 351 KUHP :
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
R. Soesilo dalam buku tersebut juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
1. “perasaan tidak enak” misalnya mendorong orang terjun ke kali sehingga basah, menyuruh orang berdiri di terik matahari, dan sebagainya.
2. “rasa sakit” misalnya menyubit, mendupak, memukul, menempeleng, dan sebagainya.
3. “luka” misalnya mengiris, memotong, menusuk dengan pisau dan lain-lain.
4. “merusak kesehatan” misalnya orang sedang tidur, dan berkeringat, dibuka jendela kamarnya, sehingga orang itu masuk angin.
Menurut R. Soesilo, tindakan-tindakan di atas, harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Dia menambahkan,“ Saya sebagai team advokat ARIP menilai kejadian tersebut masuk dalam unsur pasal 351 karena dia lakukan dengan sengaja membuat perasaan tidak enak, rasa sakit akibat perbuatannya dengan sengaja menempeleng,” jelasnya melalui pesan WhatsApp nya.
Sampai berita ini di muat, baik oknum Dishub ataupun korban belum ada yang dapat dimintai keterangnya. (rus)