Polda Sumut Bongkar Dugaan Kecurangan Transaksi SPBU 14.206.190 Selama 7 Tahun
2 min read
MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap kecurangan transaksi Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum(SPBU) 14.206.190, Jalan Medan-Tebing Tinggi.
Ironisnya, kecurangan yang baru terungkap pada tahun 2026 itu ternyata telah berlangsung sejak 7 tahun lalu berada di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Irfan Rifai, mengatakan perbuatan curang itu terungkap setelah pihaknya mengamankan salah seorang karyawan berinisial H merusak segel pompa Nozzle di SPBU.
Selain karyawan, tim Subdit 1/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut juga mengamankan manajer SPBU berinisial S.
Kombes Irfan menjelaskan praktik kecurangan transaksi SPBU tersebut sudah berlangsung sekitar 7 tahun, dan baru terungkap pada Rabu 21 Oktober 2026.
”Kurang lebih dari keterangan yang sudah dihadirkan di berita acara pemeriksaan sudah berlangsung sekitar 7 tahun,” ungkap Kombes Irfan saat konferensi pers didepan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Senin(26/10/2026) siang.
Kombes Irfan mengungkapkan petugas melakukan tangkap tangan terhadap H saat sedang membongkar mesin pompa BBM.
Adapun modus kecurangan kasus ini, yaitu kedua tersangka mengurangi ukuran atau isi liter BBM setiap konsumen melakukan pengisian bahan bakar di SPBU tersebut.
”Modusnya itu karena alat tera dirubah sedemikian rupa, sehingga saat diajukan sampel pada 3 pompa di SPBU, dengan masing-masing 20 liter (Pertalite, solar, maupun Pertamax) yang keluar tidak 20 liter. Ada kekurangan sekitar 500 milimeter atau setengah liter per 20 liter,” jelas Irfan.
Selanjutnya sambung Irfan, pengecekan terhadap ukuran atau takaran BBM di SPBU itu, Polda Sumut berkoordinasi dengan petugas UPT Metrologi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang terdapat segel/locis mesin pompa BBM yang rusak.
”Lalu, ditemukan selisih kekurangan, saat pengukuran antara yang ditunjukkan pada layar mesin dan yang diukur pada bejana ukur,” ungkap Kombes Irfan.
Kemudian, data dari penyidikan sementara pada 5 bulan terakhir, yaitu Juni hingga Oktober 2026 SPBU ini telah menjual selisih kelebihan BBM dengan total 68.425,2 Liter dengan rincian Bio Solar: 32.768,3 Liter, Pertalite: 34.681,1 Liter dan Pertamax: 1.575,8 Liter.
Alhasil, adapun perkiraan keuntungan yang diperoleh dalam kurung waktu selama lima bulan terakhir ini, diduga sebesar Rp. 595.321.508.
”Dari hasil pemeriksaan ini tadi memang sudah berlangsung kurang lebih 7 tahun, ini adalah merupakan suatu jaringan yang mana ini sudah berlaku sekian lama, sekian tahun, tentu ada kerugian,” sebut Kombes Irfan.
Kini, kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya. Termasuk, melakukan segel terhadap SPBU itu.
Kedua tersangka pun, dijerat Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 ttg Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak kategori V.
”Lalu, pasal 8 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun atau Pidana denda paling banyak ketegori IV, ” tandasnya.
