10 Oktober 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polda Sumut Amankan Dua Terduga Pelaku TPPO di Sergai dan Asahan, Diduga Libatkan Oknum Pegawai Lapas Tanjung Balai

2 min read

Medan, Intipos.com –  Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dikabarkan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking dalam operasi penangkapan di kawasan Kabupaten Asahan dan Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Sabtu (3/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini bermula dari upaya penyelamatan terhadap empat calon pekerja migran ilegal, terdiri dari tiga pria dan satu wanita yang diduga hendak diseludupkan ke luar negeri.

Dua terduga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SB dan MDT, SB diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, Sementara itu MDT disebut-sebut merupakan oknum pegawai sipir yang bertugas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjung Balai.

Saat operasi penangkapan berlangsung, kedua terduga pelaku masing-masing mengendarai mobil terpisah.

Terduga pelaku SB diamankan saat membawa seorang wanita, sedangkan MDT diamankan bersama tiga orang pria.

Baca Juga  Satu Bulan Lebih Laporan Di Polsek Medan Labuhan Jalan Ditempat, Pelapor : Saya Sangat Kecewa 

Saat dikonfirmasi wartawan terkait keterlibatan pegawainya, Kalapas Kelas IIB Tanjung Balai, Refin Tua Simanulang, mengaku belum mengetahui hal tersebut dan mengarahkan awak media untuk menghubungi bawahannya.

“Sy belum tau, Konfirmasi ke Humas kami dulu bang,” tulis Kalapas melalui pesan WhatsApp, Kamis (8/10/2026).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Tanjung Balai, Dodi Sinulingga, membenarkan bahwa MDT adalah pegawai aktif di instansinya.

Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai detail proses hukum dan penangkapan yang menimpa pegawainya tersebut.

“Benar, MDT adalah pegawai Lapas Tanjung Balai. Namun terkait penangkapan itu, saya belum mengetahuinya secara pasti,” ujar Dodi saat dikonfirmasi.

Dodi juga mengungkapkan bahwa saat ini status kehadiran MDT di kantor memang sedang dalam masa mengambil hak cuti kerja.

Baca Juga  Juni-September 2026, BNNP Sumut hanya Ungkap 10 Kasus Narkoba

Di sisi lain, berkembang informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya bahwa setelah sempat menjalani penahanan selama beberapa hari, MDT dikabarkan telah dibebaskan pada Kamis (8/10/2026).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon menyampaikan bahwa dirinya belum dapat memberikan keterangan detil karena sedang sibuk mempersiapkan agenda penyambutan Kapolda Sumut yang baru.

Wakil Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut AKBP Yon Edi Winara saat dikonfirmasi pesan dan sambungan telepon Whatsapp, Sabtu (10/10/26) belum menjawab pertanyaan wartawan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi maupun penjelasan mengenai status hukum para terduga pelaku maupun kronologi lengkap kasus tersebut. (Amy Sinaga)