14 September 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Koperasi Minta Pengembalian SHM Warga, PT PAL Sebut Perlu Verifikasi Dokumen

3 min read

PONTIANAK, Intipos.com — Koperasi Arta Harapan Lestari bersama sejumlah anggotanya menyampaikan aspirasi di depan kantor PT Punggur Alam Lestari (PT PAL), Jalan Perdana Square Nomor 18, Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Senin (14/9/2026).

Dalam audiensi tersebut, koperasi meminta agar sertifikat hak milik (SHM) warga yang menurut mereka dititipkan kepada manajemen PT PAL dikembalikan kepada pemiliknya. Aspirasi itu mendapat pengamanan dari puluhan personel aparat keamanan.

Koperasi Minta SHM Warga Dikembalikan

Anggota Pengawas Koperasi Arta Harapan Lestari, Wawan Ahmad, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang memiliki sertifikat.

“Kami hanya meminta sertifikat yang ada di manajemen PT Punggur Alam Lestari atau PT PAL dikembalikan,” kata Wawan.

Menurut Wawan, tuntutan tersebut berkaitan dengan persoalan pembangunan kebun plasma masyarakat Desa Sepok Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Ia menjelaskan, sebelumnya telah dilakukan komunikasi dan koordinasi antara sejumlah pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, dan koperasi terkait rencana pembangunan lahan plasma.

Namun, Wawan menyebut masih terdapat lahan plasma yang belum dibangun secara maksimal. Kondisi tersebut kemudian mendorong sejumlah masyarakat pemilik SHM meminta agar sertifikat yang sebelumnya diserahkan kepada manajemen PT PAL dikembalikan.

“Kami ingin memperjelas bahwa yang kami tuntut adalah pengembalian SHM masyarakat. Kalau ada persoalan administrasi atau perbedaan pemahaman, kami siap membahasnya berdasarkan dokumen,” ujarnya.
Wawan mengatakan pihak koperasi sebelumnya telah mengajukan surat penarikan SHM. Namun, menurutnya, permintaan tersebut belum ditindaklanjuti sehingga masyarakat kembali menyampaikan aspirasi.

Baca Juga  Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit

Koperasi Minta Bupati Kubu Raya Fasilitasi Penyelesaian

Terkait dana sebesar Rp5 juta yang disebut dalam persoalan tersebut, Wawan mengatakan terdapat perbedaan pemahaman mengenai dasar dan status pemberian dana. Menurutnya, sertifikat yang diserahkan masyarakat kepada pihak perusahaan merupakan bentuk penitipan dan bukan transaksi jual beli.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat Desa Sepok Laut.Bendahara Koperasi Arta Harapan Lestari, Hengky, juga meminta Bupati Kubu Raya Sujiwo memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.

Menurut Hengky, pemerintah daerah diharapkan dapat mempertemukan masyarakat, koperasi, dan PT PAL untuk membahas persoalan pembangunan kebun plasma serta status sertifikat warga.

“Kami meminta Bapak Bupati sebagai eksekutif untuk menengahi permasalahan ini dan membantu menyelesaikan tuntutan masyarakat,” kata Hengky.

PT PAL Minta Status SHM Diverifikasi

Sementara itu, Kuasa Hukum PT PAL, Daniel Edward Tangkau, yang didampingi Dr. Rita Purwanti, S.H., M.H., mengatakan pihak perusahaan telah menerima penyampaian aspirasi dari koperasi.
Namun, menurut Daniel, audiensi tersebut belum menghasilkan kesepakatan final.

Ia berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan pertemuan bersama, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan ketegangan.

“Pertemuan hari ini belum menyelesaikan masalah secara maksimal. Mereka menyampaikan aspirasi dan pendapat. Harapan kami persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Daniel.

Baca Juga  Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Dilarikan ke Rumah Sakit

Daniel mengatakan koperasi dan manajemen PT PAL masih perlu duduk bersama untuk membahas persoalan secara teknis dan administratif. Pertemuan lanjutan, kata dia, dapat melibatkan ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas koperasi bersama manajemen perusahaan.

Humas PT PAL, Bukran, menambahkan bahwa perusahaan masih perlu melakukan sejumlah klarifikasi, terutama mengenai status sertifikat dan kapasitas pihak yang menyampaikan tuntutan.

Menurut Bukran, perusahaan perlu memastikan apakah pihak yang hadir dalam audiensi merupakan anggota koperasi sekaligus pemilik SHM yang dimaksud.

Ia juga menjelaskan bahwa menurut pihak perusahaan terdapat mekanisme tertentu terkait penyerahan sertifikat dan pembayaran sebesar Rp5 juta.

“Pada dasarnya kami siap bekerja sama dengan siapa pun. Yang penting satu visi dan satu misi,” ujar Bukran.
Status Sertifikat dan Dana Rp5 Juta Perlu Diklarifikasi

Bukran mengatakan pembayaran Rp5 juta tersebut berkaitan dengan penyerahan sertifikat kepada perusahaan dan, menurut penjelasan pihak PT PAL, memiliki konsekuensi administratif atau piutang.

Keterangan tersebut berbeda dengan penjelasan pihak koperasi yang menyatakan sertifikat warga hanya dititipkan dan bukan bagian dari transaksi jual beli.

Karena terdapat perbedaan keterangan, status dan dasar penyerahan sertifikat perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen, perjanjian, serta keterangan para pemilik SHM.

Bukran juga menyebut perusahaan memperoleh informasi bahwa terdapat sertifikat yang berada di pihak lain, termasuk lembaga keuangan. Karena itu, verifikasi diperlukan untuk memastikan status masing-masing sertifikat. (Defri-Editor)