30 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Pencabutan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan

1 min read

MEDAN | Intipos.com – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Senin (10/08/2026).

Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri segenap Anggota DPRD Kota Medan.

Dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyampaikan bahwa peraturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan di atasnya perlu direvisi atau dicabut agar tidak menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaannya dan ketidakpatuhan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Rico Waas Raih Pemimpin Daerah Award 2026, Qresto Antar Medan Jadi Pelopor Inovasi Perpajakan di Indonesia

“Berdasarkan hasil kajian dan evaluasi kepatuhan, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan ketentuan hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana telah menyusun Ranperda tersebut dan berharap dapat dibahas bersama dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, kata Rico Waas.(01)

Baca Juga  Raih Anugerah Pemerataan Pembangunan Sumut, Bobby Nasution: Kami Pelayan Masyarakat