24 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Curi iPhone 11 Pengunjung Kedai Aceh, Pengamen “Gol” 1 Jam Kejadian !

1 min read

MEDAN – Hanya dalam hitungan jam, seorang pengamen ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Sebab, tersangka Boby Pratama (40), warga Jalan Setia Budi Medan nekat mencuri handphone (HP) milik pengunjung Kedai Aceh di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Senin (24/8/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Tersangka merupakan residivis yang pernah dihukum 7 tahun penjara dalam kasus narkoba pada 2013 lalu di Polsek Delitua.

“Tersangka kita tangkap 1 jam kemudian setelah menerima laporan korban dan mengecek CCTV,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Senin (24/8/2026).

Baca Juga  Perkuat Kinerja Jajaran, Kalapas Singkawang Yang Baru Sampaikan Penguatan Tugas dan Fungsi

Dijelaskannya, pencurian HP jenis iPhone 11 milik korban Novia Clara Sibarani (27), warga Dusun I, Tanjung Morawa itu terjadi ketika wanita tersebut bersama temannya mendatangi Kedai Aceh.

Korban meletakkan HP miliknya di atas meja kasir. Setelah belanja, korban lupa membawa HP-nya dan pergi.

“Saat dicek dari rekaman CCTV terlihat seorang laki-laki pengamen mengambil handphone milik korban lalu pergi,” terang Iptu Poltak Tambunan.

Berbekal rekaman CCTV, petugas berhasil mengendus dan mengamankan tersangka di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional Medan.

Baca Juga  Tersangka Pencabulan Anak di Asahan Dibebaskan Karena ODGJ, Ketua LPAI Buka Suara

Dari penggeledahan tersangka ditemukan HO iPhone 11 abu-abu milik korban di saku celananya.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Dia berniat menjual HP curian tersebut di Gang Nasional,” pungkas Poltak Tambunan.