Lapor Pak Kapoldasu, Diduga Gudang Gas Oplosan Sampali Tak Takut Hukum, “Dodi cs” Akui Gudang Tersebut Milik nya
4 min read
MEDAN – Bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan penghinaan terbuka sekaligus tantangan nyata terhadap penegakan hukum itu sendiri! Sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat pengoplosan gas elpiji ilegal diketahui beroperasi secara bebas dan tanpa gangguan di Jalan Pemuda Pancasila Gang Abadi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Terpantau, Gudang tersebut diduga mengoplos gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi untuk dijual kembali dengan keuntungan berlipat. Keberadaannya yang beroperasi secara terang-terangan yang tak jauh keberadaannya dari kawasan pemukiman warga padat penduduk bukan hanya membahayakan keselamatan jiwa warga, melainkan menjadi bukti nyata betapa penegakan hukum sedang diinjak-injak dan dihina secara terang-terangan di depan mata masyarakat sendiri.
Kondisi yang semakin memprihatinkan ini membuat Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Peduli Indonesia (GPI), Frisdarwin, angkat bicara dengan tegas sekaligus kritis. Ia menegaskan, dirinya sudah datang ke lokasi gudang tersebut, dan menurut nya keberadaan gudang oplosan gas yang beroperasi tanpa rasa takut sedikit pun adalah penghinaan yang nyata bagi seluruh aparat penegak hukum sekaligus mencoreng marwah hukum itu sendiri.
“Hal ini sudah jelas melawan hukum, jangan dibiarkan. Kami dengan tegas meminta Polrestabes Medan agar segera menangkap mafia gas oplosan yang telah merugikan masyarakat dan negara ini. Keberadaan gudang yang beroperasi terang-terangan ini adalah penghinaan terbuka bagi penegakan hukum seolah-olah hukum itu tidak ada, seolah aparat penegak hukum tidak berwenang bertindak, seolah pelaku kebal dari segala proses hukum. Dan di sinilah marwah hukum itu sendiri sedang dipertaruhkan,” tegas Frisdarwin kepada awak media, Kamis (20/8/2026).
Ini Jelas Melanggar Hukum, Ini Pasal-Pasal yang Dilanggar
Praktik pengoplosan gas subsidi ini bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa, melainkan tindak pidana berat yang diancam dengan sanksi penjara maupun denda miliaran rupiah, antara lain:
– Pertama, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55. Penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi ke tabung non-subsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. Ini adalah pasal utama yang dilanggar karena pelaku mengambil gas yang disubsidi negara untuk dijual kembali secara ilegal.
– Kedua, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 480 jo. Pasal 483. Memasukkan barang palsu atau memalsukan mutu barang dagangan yang diperdagangkan, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Mengganti isi tabung 3 kg ke 12 kg adalah bentuk pemalsuan mutu dan kualitas barang yang membahayakan konsumen.
– Ketiga, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62. Menawarkan dan memperdagangkan barang yang membahayakan keselamatan jiwa raga konsumen diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Gas yang dioplos tanpa standar keselamatan berisiko tinggi meledak dan menimbulkan korban jiwa.
– Keempat, UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 110. Menyimpan dan memperdagangkan barang tanpa memenuhi standar teknis yang ditetapkan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Gudang oplosan ini beroperasi tanpa izin dan tanpa standar keamanan yang memadai.
Penghinaan Terbuka & Marwah Hukum Dipertaruhkan
Frisdarwin menegaskan, dengan begitu banyak pasal yang dilanggar dan lokasi gudang yang sudah diketahui secara gamblang, tidak ada alasan lagi bagi pihak kepolisian untuk menunda penindakan. Justru di sinilah letak penghinaan sekaligus ujian terhadap marwah hukum itu sendiri.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah penghinaan terbuka bagi penegakan hukum. Pelaku seolah berkata: ‘Saya melanggar, saya beroperasi, dan kalian tidak bisa berbuat apa-apa.’ Itu adalah tantangan langsung kepada negara dan aparat penegak hukum. Kalau pelanggaran yang begitu jelas, lokasinya sudah diketahui semua orang, pasal-pasalnya sudah sangat tegas tapi tetap dibiarkan beroperasi, lalu kepada siapa lagi rakyat bisa percaya pada penegakan hukum? Jangan sampai rakyat beranggapan bahwa hukum itu bisa ditawar, bisa dibeli, atau bisa diabaikan begitu saja karena kekuasaan atau koneksi,” tegasnya dengan nada serius.
“Kepada Polrestabes Medan, kami minta segera bertindak. Jangan tunggu sampai meledak dan menelan korban baru bertindak. Segera tutup gudangnya, tangkap pelakunya, dan berikan sanksi setimpal agar memberi efek jera sekaligus membuktikan bahwa hukum tetap tegak, tetap berlaku, dan tidak bisa dihina-hina begitu saja oleh siapa pun,” tambah Frisdarwin.
Pihaknya berharap kasus ini tidak sekadar diabaikan atau ditunda-tunda, melainkan diproses secara tuntas hingga ke pengadilan agar mafia gas subsidi di wilayah Sumatera Utara dapat diputus rantainya, sekaligus mengembalikan wibawa dan marwah hukum yang telah dihina secara terang-terangan oleh pelaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dodi secara tegas mengakui bahwa gudang gas oplosan yang dimaksud adalah miliknya sendiri. Pengakuan langsung dari pemilik ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas pengoplosan gas tersebut memang berjalan atas kepemilikannya.
“Saya semalam baru dikonfirmasi mereka, Saya berdiri belum lama baru seminggu, pemain kita baru kita aja ini, Masih punya ku, barang barang aku sendiri,” akunya, Jumat (14/8/2026), lalu.
