20 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Dua Bandar Dicyduk, Polisi Sita 20,35 Gram Sabu Siap Diedarkan di Lubuk Pakam

1 min read

DELISERDANG – Dua bandar sabu dicyduk personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang, Rabu, 12 Agustus 2026.

Keduanya adalah MFM alias Samino (34), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang yang kesehariannya juga bekerja sebagai buruh harian lepas, dan WTS alias Wibi (29), warga Kecamatan Lubuk Pakam.

Kedua tersangka diamankan di Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang.

Aksi dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam berakhir di tangan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Keduanya diamankan saat berada di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga  Pemko Siantar Bangun Sistem Strategis Berbasis Digital Pencegahan Inflasi Daerah

Kepala Satres Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Ferry Kusnadi mengatakan, penangkapan kedua tersangka berbekal dari adanya informasi masyarakat.

“Bersama kedua pelaku kita turut mengamankan barang bukti, berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 20,35 gram, satu potong plastik asoy warna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu,” kata Ferry, Kamis (20/8/2026).

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Pimpin Upacara Penurunan Bendera, Wagub Surya Gaungkan Semangat Kolaborasi untuk Percepat Pembangunan Sumut

Dikatakan Ferry, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.