18 Agustus 2026

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Momentum HUT Ke-81 RI, WBP Rutan Tanjungpinang Terima Remisi

2 min read

TANJUNGPINANG –  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang menghadiri kegiatan penyerahan remisi kepada narapidana dan anak binaan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang digelar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Senin (17/8).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura, Wakil Ketua III DPRD Kepri Bakhtiar, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepulauan Riau, serta Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Kepulauan Riau.

Dalam laporan pelaksanaan kegiatan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepulauan Riau, Aris Munandar, sebanyak 3.152 narapidana dan anak binaan di wilayah Kepulauan Riau menerima Remisi Umum (RU) I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, sebanyak 36 orang memperoleh Remisi Umum (RU) II dan langsung dinyatakan bebas bertepatan dengan momentum peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Baca Juga  AKP Syamsul Bahri SE,MH Menghadiri Kegiatan Penurunan Bendera di Kantor Camat Kuala

Khusus di Rutan Kelas I Tanjungpinang, sebanyak 139 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Umum I dan Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, dua WBP menerima Remisi Umum II, dengan salah satunya langsung bebas pada momentum peringatan kemerdekaan. Selain itu, sebanyak dua WBP juga menerima Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) I.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perilaku baik serta keberhasilan warga binaan dalam mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Baca Juga  Cetak Sawah Puluhan Miliar di Bone Dipertanyakan, Lokasi Berada di Kawasan Pegunungan

Pemberian remisi juga diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik.

Momentum pemberian remisi ini menjadi salah satu wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus penguatan tujuan Pemasyarakatan dalam membentuk pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.