Keluhan Antrean Solar di SPBU Bone, Batas Rp200 Ribu hingga Dugaan Pelansiran
2 min read
Bone | Intipos.com – Keluhan pengguna kendaraan kembali mencuat terkait pelayanan pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Pakkasalo, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Seorang pengguna kendaraan berinisial MS mengaku mengalami persoalan saat mengantre pengisian solar untuk kendaraan truknya pada Minggu (16/8/2026).
MS menduga terdapat aturan dari pihak SPBU yang membatasi pengisian solar hingga Rp200 ribu bagi kendaraan yang datang dan mengantre sebelum pukul 12.00 WITA.
Menurut dia, kendaraan yang datang lebih awal atau telah mengantre sebelum pukul 12.00 WITA hanya diperbolehkan mengisi solar senilai Rp200 ribu. Sementara kendaraan yang ingin mengisi hingga Rp400 ribu disebut harus memarkir atau menyimpan kendaraan lebih jauh dari SPBU, di kawasan Tocina.
“Kalau cepatki pergi mengantri dibawa jam 12, hanya Rp200 ribu mauki nakasi. Kalau mauki Rp400 ribu, harus simpan jauh mobil di kawasan Tocina,” ujar MS.
Ia mempertanyakan dasar penerapan aturan tersebut. Menurutnya, kebutuhan solar kendaraan truk tidak selalu dapat dipenuhi dengan pengisian Rp200 ribu, terlebih kendaraan telah mengantre sejak malam hari.
“Masa dibuatkan aturan kalau kami hanya bisa mengisi Rp200 ribu. Sedangkan kami membutuhkan solar yang lebih untuk kendaraan kami. Padahal kami mengantri sejak malam,” keluhnya.
Keluhan tersebut juga menyoroti dugaan perlakuan berbeda terhadap kendaraan yang disebut digunakan untuk melansir solar.
“Mereka sepertinya lebih mementingkan para pelansir. Dan saya juga melihat bahwa pekerja SPBU sendiri juga melansir. Ada kendaraannya yang berisi jeriken juga ikut mengantri,” ungkapnya.
Jika dugaan tersebut benar, masyarakat berharap pihak terkait, termasuk pengawas SPBU dan aparat penegak hukum, melakukan pengecekan untuk memastikan penyaluran solar bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat pengguna.
Pengelola SPBU Pakkasalo, Suriani, membenarkan adanya pembatasan pengisian hingga Rp200 ribu bagi kendaraan yang datang siang dan memilih bermalam untuk mengantre.
Menurut Suriani, aturan tersebut merupakan inisiatif pihak SPBU untuk mencegah kendaraan parkir terlalu lama serta mengganggu warga dan kelancaran lalu lintas.
“Kalau tidak mau dikasih Rp200 ribu, jangan bermalam. Bisa bermalam, tapi jam 12 malam baru bawa mobil untuk mengantre. Bisa dikasih di atas Rp200 ribu, tetapi datang pagi atau jam 12 malam, jangan datang jam 12 siang lalu mobil dibiarkan bermalam,” jelasnya, Senin (17/8/2026) malam.
Suriani membantah pihak SPBU menyuruh sopir memarkir kendaraan terlalu jauh. Ia mengatakan pihaknya hanya melarang kendaraan parkir di depan rumah warga karena dinilai mengganggu pemilik rumah.
“Saya tidak menyuruh parkir terlalu jauh, hanya melarang parkir di depan rumah orang karena mengganggu,” ujarnya.
Ia juga menegaskan aturan tersebut bukan untuk membeda-bedakan pengguna BBM. Terkait dugaan pelansiran, Suriani membantah adanya anggota SPBU yang mengambil solar bersubsidi menggunakan jeriken.
Menurutnya, pengambilan BBM menggunakan jeriken juga dibatasi karena stok terbatas dan antrean panjang. Bahkan, petani terkadang hanya mendapatkan satu atau dua jeriken.
“Kadang petani hanya mendapatkan satu atau dua jeriken. Itupun sudah diatur, masih banyak yang tidak kebagian. Kalau jeriken tidak dilayani, saya juga disalahkan petani,” jelasnya.
Suriani menegaskan, pengaturan tersebut dilakukan agar antrean tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat di sekitar SPBU.
(RS-Intipos)
