Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi dari Sulsel ke Kolaka Disebut Berlangsung Lama
2 min read
Kolaka | Intipos.com – Dugaan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar melalui jalur laut dari Sulawesi Selatan ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, disebut telah berlangsung sejak lama.
Menurut warga setempat, aktivitas tersebut terjadi dalam waktu yang tidak singkat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan aparat penegak hukum terhadap dugaan distribusi BBM subsidi tersebut.
Informasi sebelumnya yang diterima menyebutkan, pasokan solar yang diduga ilegal mayoritas berasal dari tiga daerah di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Sinjai, Bone, dan Wajo. Solar tersebut diduga kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah pesisir Kolaka menggunakan kapal kayu.
Warga berinisial IL menyebut pendaratan muatan diduga berlangsung di sejumlah titik pesisir Kolaka, di antaranya Tamborasi, Babarina, Tenganapo, Tamboli, Pantai Ulaweng, hingga kawasan sekitar Pantai Kapu.
Dalam informasi yang diterima, dugaan aktivitas tersebut juga menyeret tiga nama yang disebut-sebut sebagai aktor utama praktik manipulasi subsidi, yakni Pahrur, Jasman, dan Syahrir. Selain itu, dua nama lainnya disebut-sebut diduga merupakan oknum.
“Aktivitas bongkar muat solar dari Sulsel di pesisir Kolaka ini hampir ada tiap malam. Mereka (para pelaku) cuma takut kalau yang turun langsung dari Mabes Polri,” kata IL saat dikonfirmasi baru-baru ini.
Sementara itu, Unit Tipidter Polres Kolaka, IPDA Farel, telah dikonfirmasi pada Minggu, 16 Agustus 2026, melalui pesan WhatsApp terkait dugaan distribusi BBM subsidi jenis solar dari Sulawesi Selatan ke Kabupaten Kolaka.
Pesan konfirmasi tersebut terlihat centang dua dan terindikasi telah terbaca, namun tidak mendapat tanggapan. Panggilan melalui aplikasi yang sama juga tidak direspons meski sempat berdering.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tersebut.
Redaksi menjunjung tinggi asas keberimbangan dalam pemberitaan. Pihak-pihak yang disebut dalam berita ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta tetap terbuka terhadap penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RS-intipos)
