Dugaan Penyelundupan Solar Subsidi ke Kolaka Disorot, Polisi Dikonfirmasi
2 min read
Ilustrasi
Bone | Intipos.com – Dugaan penyelundupan BBM subsidi jenis solar dari Sulawesi Selatan ke Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara melalui jalur laut kembali menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pembongkaran solar yang diduga berasal dari jalur laut itu disebut berlangsung hampir setiap malam di sepanjang pesisir Kabupaten Kolaka tanpa tersentuh penegakan hukum.
Informasi sebelumnya yang diterima menyebutkan, dugaan pasokan solar ilegal tersebut mayoritas dipasok melalui jalur laut dari tiga daerah di Sulawesi Selatan, yakni Kabupaten Sinjai, Bone, dan Wajo. Pasokan itu diduga kemudian didistribusikan ke wilayah pesisir Kolaka melalui jalur laut menggunakan kapal.
Warga setempat berinisial IL menyebutkan, pendaratan muatan diduga terpusat di sejumlah titik strategis di wilayah pesisir Kolaka, antara lain Tamborasi, Babarina, Tenganapo, Tamboli, Pantai Ulaweng, hingga kawasan sekitar Pantai Kapu.
Terkait informasi tersebut, Unit Tipidter Polres Kolaka melalui IPDA Farel dikonfirmasi pada Rabu, 12 Agustus 2026, mengenai perkembangan Laporan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Dalam laporan itu disebutkan dua nama, yakni Sahrir dan Jasman.
Selain itu, awak media juga melayangkan pertanyaan terkait informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Pertanyaan lanjutan turut disampaikan terkait informasi yang menyebut nama Pahrur yang diduga berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dimaksud.
Dalam upaya pendalaman informasi, awak media juga menanyakan, “Apakah Bapak mengetahui atau mengenal seseorang bernama Muslim dan Usman?”
Namun, upaya konfirmasi sebagai bahan perimbangan pemberitaan belum memperoleh tanggapan.
Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp terlihat berstatus centang dua dan terindikasi telah terbaca. Sementara panggilan telepon melalui aplikasi yang sama berdering, namun tidak mendapat respons.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan pemberitaan serta membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(RS-intipos)
