Pemkab Asahan Terapkan Pos PPKM Berbasis Mikro
2 min readIntipos.com, Asahan – Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar rapat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berbasis mikro dan posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan.
Rapat ini dilaksanakan di Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dengan tujuan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, Jumat, 19 Februari 2021.
Plh Bupati Asahan Jhon Hardi Nasution yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bambang Hadi Suprapto menyampaikan, PPKM berbasis mikro ini segera dilaksanakan karena Kabupaten Asahan sudah memasuki zona oranye. Artinya, sudah ada banyak masyarakat Asahan yang terpapar oleh Virus Covid-19 ini.
Pemberlakuan pembatasan ini, kata Bambang, bukan berarti menghentikan seluruh kegiatan, tetapi mengurangi sebagian kegiatan. Misalnya, seperti kegiatan makan dan minum di tempat restoran sebesar 50%, untuk layanan makanan melalui pesan tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, pembatasan jam operasional untuk pusat pembelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00, dan pembatasan jam operasional untuk tempat hiburan lainnya sampai dengan pukul 22.00.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa diwakili Mu’ad Fauzi Lubis mengatakan, kepada seluruh camat untuk mengawasi dana desa untuk penangan Covid-19 karena dana tersebut berasal dari sumber pendapatan Desa lainnya melalui APBDes dan dana kebutuhan di tingkat kelurahan dibebankan pada APBD Kabupaten Asahan.
“Diharapkan kepada camat untuk mengikuti aturan yang sudah dijelaskan kepada Pendamping Desa dalam penerapan Dana Desa untuk Covid-19,” pintanya.
Sementara Kepala Satpol PP yang diwakili Kabid Perundang-undangan Daerah Indriyati, SH menjelaskan tentang action yang sudah dilakukan oleh Satpol PP terkait Peraturan Bupati 30 Tahun 2020 atas perubahan Perbup 25 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Asahan.
Satpol PP selalu mengimbau untuk menjaga jarak dan memakai masker kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Asahan, memberikan penegakan hukum dengan sanksi administrasi dan apabila tidak sanggup akan diberikan sanksi sosial seperti membersihkan sampah di tempat kejadian untuk memberikan efek jera.
Sanksi administrasi berupa uang sebesar Rp. 100.000 untuk masyarakat dan Rp. 300.000 untuk pelaku usaha dimana dana tersebut akan dimasukkan ke kas daerah di bank SUMUT dengan Nomor Rekening 26001020016610 paling lama 1x 24 Jam.Dan untuk pelaku usaha apabila tetap dilanggar akan ditutup usahanya.
Di akhir rapat Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan berharap kepada Satpol PP untuk menjalankan tugas di 5 Kecamatan yang sudah berada di Zona Merah yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan dalam bertindak supaya adil dan tidak ada menimbulkan kecemburuan dalam menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro ini dan kepada Camat agar mengawasi dan menjalankan Pembatasan.(intipos-rs)