Kasus Kecelakaan di Simpang Ahmad Yani-Hasanuddin Masuk Tahap II, Satlantas Bone Serahkan Tersangka ke Kejari
2 min read
Bone | Intipos.com – Unit Gakkum Satlantas Polres Bone menyerahkan tersangka beserta barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas ke Kejaksaan Negeri Bone dalam proses tahap II, Kamis (23/7/2026).
Tahap II tersebut merupakan kelanjutan proses penanganan perkara kecelakaan yang terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, di pertigaan Jalan Ahmad Yani-Jalan S. Hasanuddin, Watampone, Kabupaten Bone.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka berinisial ES (38). Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban berinisial ASA (30) mengalami luka-luka.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yakni Honda Genio bernomor polisi DW 2557 GC dan Honda Scoopy bernomor polisi DD 2641 SC.
Proses penyerahan dipimpin Kanit Gakkum Satlantas Polres Bone Ipda Chandra Wijaya, didampingi Aiptu Ilham dan Briptu Abdul Rahmat.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, mengatakan pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Bone.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini merupakan komitmen kami dalam penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bone,” kata AKP Riyanda.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan juga menjadi bentuk tanggung jawab moral kepolisian untuk memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban sekaligus kepastian hukum bagi tersangka.
“Ini juga menjadi tanggung jawab moral kami dalam memberikan rasa adil bagi keluarga korban dan kepastian hukum bagi tersangka. Kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kepada siapa saja dan di mana saja apabila kita tidak berhati-hati saat berkendara dan tidak mengutamakan keselamatan,” ujarnya.
AKP Riyanda turut mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta tidak mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas, mengutamakan keselamatan saat berkendara dan tidak mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. Dengan demikian, tidak hanya keselamatan pengendara yang terlindungi, tetapi juga pengguna jalan lainnya dapat merasa aman saat berlalu lintas,” tutupnya.
