Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Terkait PBG, Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP

1 min read

MEDAN | Intipos.com – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Senin (20/04/2026).

RDP ini membahas pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai bangunan tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri namun administrasi PBG masih dalam proses. Hal ini tentunya akan berdampak bagi PAD Kota Medan bila tidak ditangani dengan serius.

Beberapa bangunan yang menjadi pembahasan antara lain bangunan di Jalan Bambu III Kecamatan Medan Timur, bangunan di Jalan Pendidikan Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama dan Jalan Setia Jadi Kecamatan Medan Timur, serta bangunan lain yang sudah dijadwalkan.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Langkat Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku Diamankan

Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau kepada Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan bangunan yang berdiri tanpa PBG, dan kepada pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG sesuai dengan peruntukan dan kondisi di lapangan.  (01)