Mangkir Sidang Kasus Smart Board Rp29 Miliar karena Umrah, FORPEDA Minta Faisal Hasrimy Kooperatif
3 min read
LANGKAT | Intipos.com – Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat menyoroti ketidakhadiran mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Muhammad Faisal Hasrimy, sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp29 miliar di Pendidikan Kabupaten Langkat di Pengadilan Negeri Medan.
Faisal Hasrimy tidak menghadiri persidangan karena sedang menjalankan cuti untuk menunaikan ibadah umrah. Hal tersebut dibenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat, David Ricardo Simamora, yang menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari yang bersangkutan.
“Kami sudah menerima surat dari yang bersangkutan. Dalam surat itu disampaikan beliau sedang menjalankan cuti umrah sehingga belum bisa memenuhi panggilan sidang hari ini,” kata David.
Meski demikian, David menegaskan kehadiran Faisal Hasrimy sebagai saksi tetap diperlukan dalam proses pembuktian perkara. Menurutnya, jaksa akan kembali melayangkan surat panggilan setelah yang bersangkutan selesai menjalankan ibadah umrah.
“Kesaksiannya tetap akan kami mintai. Setelah beliau kembali, tentu akan kami jadwalkan lagi untuk hadir di persidangan,” ujarnya.
David juga enggan memberikan penilaian mengenai kemungkinan keterlibatan Faisal dalam proyek pengadaan Smart Board. Ia menegaskan seluruh fakta akan dibuktikan melalui proses persidangan.
“Biarkan seluruh fakta dibuka di persidangan. Kami tidak ingin mendahului proses pembuktian yang sedang berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Faisal Hasrimy sebenarnya telah memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan Jumat (26/6/2026). Namun, pemeriksaannya batal dilakukan karena agenda sidang ditunda akibat keterbatasan waktu.
Kala itu, Faisal menyatakan telah hadir sesuai panggilan dan siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim apabila dijadwalkan kembali.
“Saya sudah hadir sesuai panggilan. Karena sidangnya ditunda, ya saya tinggal menunggu jadwal berikutnya. Kalau dijadwalkan lagi tentu saya akan datang. Saya menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung,” ujar Faisal.
Menanggapi ketidakhadiran tersebut, Ketua FORPEDA Langkat, Muhammad Nur Adlin, S.H., menilai alasan umrah tidak semestinya menghambat proses penegakan hukum, mengingat persidangan tengah memasuki agenda penting dalam mengungkap dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp29 miliar.
“Persidangan ini merupakan forum untuk mencari kebenaran materiil atas dugaan kerugian negara sebesar Rp29 miliar yang berdampak pada dunia pendidikan di Kabupaten Langkat. Menjadikan ibadah umrah sebagai alasan menunda pemberian kesaksian di pengadilan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Adlin dalam keterangan persnya.
Adlin yang berlatar belakang pendidikan hukum mengingatkan bahwa kewajiban saksi untuk memenuhi panggilan persidangan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, keterangan Faisal Hasrimy penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa dalam proyek tersebut karena yang bersangkutan menjabat sebagai kepala daerah saat pengadaan berlangsung.
FORPEDA menyebut pihaknya sejak awal konsisten mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi Smart Board, termasuk melalui aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan dan aksi penyebaran poster yang mendesak penuntasan perkara secara transparan dan tanpa tebang pilih.
Karena itu, FORPEDA meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dan Jaksa Penuntut Umum bersikap tegas apabila Faisal Hasrimy kembali tidak memenuhi panggilan persidangan setelah selesai menjalankan ibadah umrah.
“Kami mendesak Majelis Hakim agar mengambil langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk memerintahkan pemanggilan paksa apabila setelah selesai menjalankan ibadah umrah yang bersangkutan kembali mangkir tanpa alasan yang sah. Ibadah adalah urusan pribadi dengan Tuhan, namun pertanggungjawaban atas kebijakan yang diduga merugikan keuangan negara tetap harus diselesaikan melalui proses hukum,” tutup Adlin.
Sementara itu, terkait namanya yang beberapa kali disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi Smart Board, Faisal memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh.
“Nanti semua bisa dilihat dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” katanya. (Ay29)
