Dipanggil Jadi Saksi. Faisal Hasrimy Batal Diperiksa di Sidang Korupsi Smartboard
2 min read
MEDAN | Intipos.com – Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Kadinkes Sumut) Muhamad Faisal Hasrimy belum memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (26/06/26).
Faisal yang hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam kapasitasnya saat menjabat Penjabat (Pj) Bupati Langkat, tidak jadi menjalani pemeriksaan karena majelis hakim masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
Meski telah hadir dan menunggu di luar ruang sidang Cakra Utama, agenda pemeriksaan terhadap dirinya akhirnya ditunda hingga persidangan berikutnya.
“Hari ini dipanggil sebagai saksi kasus korupsi smartboard Langkat, tetapi tidak jadi diperiksa karena antrean pemeriksaan saksi,” kata Faisal di Pengadilan Negeri Medan.
Ia mengatakan masih menunggu informasi dari JPU Kejaksaan Negeri Langkat terkait jadwal pemeriksaan selanjutnya.
“Masih menunggu. Kemungkinan sidang Senin (29/6). Kami tetap taat dan patuh apabila dipanggil,” ujarnya.
Usai persidangan, Faisal bergegas meninggalkan ruang sidang setelah dipastikan belum mendapat giliran memberikan keterangan sebagai saksi. Saat dihampiri dan dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai namanya yang beberapa kali disebut dalam persidangan, ia memilih irit bicara.
“Terkait tudingan, biarlah berdasarkan fakta persidangan saja,” katanya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memeriksa empat orang saksi, yakni Misno selaku pengantar barang, pegawai honorer Rudi Martua Hasibuan, mantan pegawai Dinas Pendidikan Langkat Rukun Syahputra Sinulingga, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Langkat M. Iskandarsyah.
Di hadapan majelis hakim, Iskandarsyah menerangkan bahwa rencana pengadaan smartboard bermula dari adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp245 miliar. Saat itu dirinya menjabat sebagai Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurut Iskandarsyah, informasi mengenai besarnya SiLPA tersebut kemudian disampaikan kepada Pj Bupati Langkat. Selanjutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta menyusun program untuk memanfaatkan anggaran tersebut.
Dinas Pendidikan kemudian mengusulkan anggaran pengadaan smartboard senilai Rp49,9 miliar, terdiri atas Rp32 miliar untuk sekolah dasar (SD) dan Rp17,9 miliar untuk sekolah menengah pertama (SMP). Usulan itu dibahas TAPD, disetujui Pj Bupati, lalu diteruskan ke Badan Anggaran DPRD hingga akhirnya disahkan dalam Perubahan APBD Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024 pada 5 September 2024.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga Kepala Seksi Sarana dan Prasarana SD Dinas Pendidikan Langkat Supriadi, serta Direktur PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra. (Ay29)
