Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Geruduk PN Medan, FORPEDA Langkat Desak Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi SmartBoard

2 min read

 

Medan | Intipos.com – Massa yang tergabung dalam Forum Pemuda Daerah Kabupaten Langkat (FORPEDA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Medan, Jalan Pengadilan No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (26/6/2026).

Aksi yang dipimpin Koordinator Aksi Muhammad Nur Adlin, S.H. bersama Aulia Zulkhairi itu dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan smart board di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam aksi tersebut, FORPEDA menyampaikan empat tuntutan kepada majelis hakim yang menangani perkara dimaksud.

Pertama, FORPEDA meminta majelis hakim mempertimbangkan pemanggilan sejumlah pihak berinisial FH, IS, RHG, FK, dan MN sebagai pihak yang menurut FORPEDA perlu dimintai keterangan dalam persidangan guna membantu mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kedua, FORPEDA meminta majelis hakim tetap menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan rasa keadilan dalam memeriksa serta mengadili perkara, sehingga proses persidangan berjalan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, FORPEDA meminta agar penyidik Kejaksaan Negeri Langkat melakukan langkah-langkah hukum sesuai kewenangannya, termasuk apabila dipandang perlu melakukan pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Rutan Labuhan Deli Berikan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Gratis Bersama LBH Yesaya 56

Koordinator Aksi, Muhammad Nur Adlin, S.H., mengatakan FORPEDA akan terus mengawal proses hukum agar berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

“Kami berharap seluruh proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan berkeadilan. Siapa pun yang nantinya diperlukan untuk dimintai keterangan dalam rangka mengungkap fakta persidangan hendaknya diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Harapan kami, penanganan perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Senada dengan itu, Aulia Zulkhairi menyampaikan bahwa FORPEDA akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

“Kami akan terus mengawal proses hukum ini. Apabila aspirasi yang kami sampaikan belum memperoleh tindak lanjut sesuai harapan, FORPEDA akan kembali menyampaikan aspirasi melalui aksi lanjutan dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib hingga selesai. Massa kemudian membubarkan diri setelah menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutannya kepada pihak Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Asahan Hadiri Sosialisasi Program P3-TGAI TA 2026 di Medan

Tak lama setelah massa menyampaikan orasi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Soniady Sudrajat, menemui para demonstran dan menerima pernyataan sikap FORPEDA.

Menanggapi aspirasi tersebut, Soniady Sudrajat menjelaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum memiliki kewenangan yang berbeda. Menurutnya, hakim hanya memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum, sedangkan kewenangan penyidikan maupun penetapan tersangka berada pada penyidik.

“Hakim hanya menyidangkan perkara yang telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum, memeriksa saksi dan alat bukti, kemudian memutus perkara. Sementara kewenangan penyidikan dan penetapan tersangka bukan berada pada hakim. Terima kasih atas masukan dari adik-adik semua, aspirasi ini akan kami teruskan kepada pimpinan,” ujar Soniady di hadapan massa aksi.

Mendengar penjelasan tersebut, massa menerima jawaban yang disampaikan pihak Pengadilan Negeri Medan dan membubarkan diri secara tertib setelah menyerahkan dokumen pernyataan sikap untuk diteruskan kepada pimpinan pengadilan. (Ay29)