Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Polres Asahan Musnahkan Belasan Kilo Sabu dan Ribuan Cartridge Vape Etomidate dari Jaringan Kurir Emak-Emak

2 min read

 

Asahan | Intipos.com – Kepolisian Resor Asahan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sumatra Utara.

Pada Senin pagi, 15 Juni 2026, Polres Asahan menggelar pemusnahan barang bukti narkotika skala besar dari hasil pengungkapan kasus periode April hingga Juni 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Markas Polres Asahan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, serta dihadiri oleh perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kisaran dan perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari Asahan) sebagai bentuk sinergi penegakan hukum untuk kepentingan penuntutan dan peradilan.

Adapun total barang bukti yang dihancurkan dalam agenda tersebut mencapai 14.528,18 gram sabu-sabu dan 1.413 buah cartridge vape yang diduga kuat mengandung cairan narkotika jenis Etomidate.

Sebagian dari barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam menggagalkan penyelundupan narkoba yang dikendalikan oleh jaringan kurir perempuan pada Senin sore, 8 Juni 2026, di Jalan Dusun V, Desa Sungai Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Baca Juga  Walkot Wesly Terima Kunjungan Rombongan Pemkab Bener Meriah di Rumah Dinas

Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang ibu rumah tangga berinisial M (43), KS (33), dan FD (45) dengan barang bukti awal berupa 9.000 gram sabu dan 800 cartridge vape merek Lamborghini 88.

Dalam keterangannya di hadapan awak media dan tamu undangan, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba jenis baru.

“Pemusnahan barang bukti hari ini, yang turut disaksikan oleh rekan-rekan dari Pengadilan Negeri Kisaran dan Kejaksaan Negeri Asahan, adalah komitmen bersama kita dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, termasuk jaringan yang memanfaatkan ibu rumah tangga sebagai kurir dengan iming-iming uang. Dengan digagalkannya peredaran sabu seberat belasan kilogram serta ribuan kartrid rokok elektrik berisi Etomidate ini, kita bersama-sama telah berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari bahaya kehancuran,” ujar AKBP Revi Nurvelani.

Baca Juga  Walkot Wesly Bersama Forkopimda Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kota Siantar

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka perempuan tersebut mengaku tergiur menjadi kurir karena desakan kebutuhan ekonomi keluarga.

Mereka dijanjikan upah sebesar Rp 22.000.000 oleh seorang pengendali berinisial B jika berhasil mengantarkan tas koper dan ransel berisi narkoba tersebut ke Kota Medan.

Kini, para emak-emak tersebut bersama tersangka perkara lainnya seperti S dan S A alias H harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.(AS)