Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Diduga Abaikan Peraturan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan?

1 min read

SIANTAR – Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar kembali curi perhatian, bukan prestasi tapi aktivitas yang seharusnya dilarang berada di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan.

Terbukti masih banyak para warga binaan yang bebas melakukan penipuan dengan cara menyamar orang lain dan aktivitas yang diduga jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu pria berinisal AY (32), ia mengatakan praktik jual-beli serbuk kristal diarea linkungan Lapas Narkotika Pematangsiantar sudah menjadi rahasia umum.

“Kehidupan di dalam Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar seperti layaknya kehidupan di luar, semuanya ada, yang membedakan hanya lokasinya berada disitu saja, kalau untuk pemain serbuk kristal nya si Riski Daulay alias Riski Kakek, aslinya warga simpang limun Medan si RD tersebut, penjualan mancis begitu bebasnya, padahal benda tersebut dilarang keras ada di Lapas/Rutan” ucapnya kepada Intipos.com

Baca Juga  Pemprov Sumut Siap Dukung Penuh Suksesnya Sensus Ekonomi 2026

Ia berharap kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan Agus Andrianto menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dengan cepat dan tepat.

Sementara itu ditempat terpisah, Kalapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Pujiono Slamet saat dikonfirmasi terkait hal tersebut memilih bungkam seribu bahasa.