PC PMII Langkat Apresiasi Profesionalitas Polres Langkat Tangani Kasus LD
3 min read
LANGKAT | Intipos.com – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Langkat memberikan apresiasi kepada Polres Langkat atas penanganan profesional dan gerak cepat dalam menangani kasus viral siswi yang mengaku menjadi tersangka usai membela ayahnya. Minggu (12/04/26)
Ketua PMII Langkat, Muhammad Sya’bana Hidayatullah, menegaskan bahwa langkah kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Ia menilai, proses yang dilakukan oleh Polres Langkat tidak bersifat terburu-buru ataupun sepihak, melainkan melalui tahapan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Sya’bana, dalam dinamika kasus yang telah menjadi perhatian publik ini, penting bagi semua pihak untuk tidak hanya melihat dari potongan informasi yang beredar di media sosial, tetapi memahami secara utuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami melihat Polres Langkat tidak gegabah dalam menangani perkara ini. Setiap tahapan dilalui secara prosedural, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan, aparat juga telah berupaya menghadirkan solusi yang lebih humanis melalui pendekatan restorative justice dan mediasi antara para pihak,” ujar Sya’bana.
Ia menambahkan bahwa upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang telah dilakukan menunjukkan adanya itikad baik dari aparat penegak hukum untuk tidak semata-mata mengedepankan aspek penindakan, tetapi juga mempertimbangkan nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Ini menjadi bukti bahwa kepolisian tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum secara kaku, tetapi juga berusaha membuka ruang dialog dan penyelesaian yang lebih bijak. Namun ketika upaya tersebut tidak mencapai titik temu, maka proses hukum tentu harus tetap berjalan sebagaimana mestinya,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sya’bana juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang berkembang tanpa dasar yang jelas. Ia menilai, derasnya arus informasi di media sosial seringkali tidak diimbangi dengan pemahaman yang komprehensif terhadap fakta hukum.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih cerdas dan bijak dalam menyikapi informasi. Jangan sampai opini yang terbentuk justru didasarkan pada informasi yang tidak utuh. Hal ini berpotensi menciptakan persepsi yang keliru dan dapat merugikan semua pihak,” tegasnya.
Sya’bana juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum, selama proses yang dijalankan masih berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum harus kita jaga bersama. Selama proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel, maka sudah sepatutnya kita memberikan ruang bagi aparat untuk menuntaskan perkara ini secara profesional,” katanya.
Sementara itu, Melalui Via Whatsapp Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menyampaikan bahwa penanganan perkara telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa penyidik telah mengedepankan pendekatan restorative justice serta diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum hingga dua kali, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap dilanjutkan.
Kapolres juga menjelaskan bahwa salah satu terlapor telah mendapatkan putusan berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa hukuman. Sementara itu, untuk perkara lainnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Langkat.
“Saat ini penanganan perkara sudah berada di tahap penuntutan dan menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” jelasnya.
Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menggiring opini yang dapat memperkeruh situasi. (Ay29)
