Terkait Persetujuan Bangunan Gedung, Komisi 4 DPRD Medan RDP
1 min read
Persetujuan Bangunan Gedung
MEDAN | Intipos.com – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
RDP ini membahas pengaduan masyarakat dan temuan lapangan mengenai maraknya bangunan yang dibangun tanpa PBG, dokumen PBG yang tidak sesuai peruntukannya, atau bangunan yang sudah berdiri meski administrasi PBG masih dalam proses. Hal ini menjadi perhatian Komisi 4 DPRD Kota Medan karena dapat berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Beberapa bangunan yang menjadi sorotan antara lain bangunan di atas drainase di Jalan Bhayangkara Kecamatan Medan Tembung, bangunan tempat tinggal di Jalan Istiqomah Kecamatan Medan Helvetia, bangunan lapangan padel di Jalan S.Parman Kecamatan Medan Baru, serta beberapa bangunan lain yang dibahas sesuai jadwal RDP.
Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau pemilik bangunan untuk segera melengkapi atau memperbaiki dokumen PBG mereka. Sementara itu, Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait diimbau menegakkan aturan dengan tegas, termasuk penyegelan bangunan yang berdiri tanpa PBG.
