Petugas Ujian Teori SIM Pelayanan Satpas Polres Bone Berikan Arahan Sebelum Memulai Ujian
2 min readINTIPOS | BONE – Masyarakat yang akan membuat surat izin mengemudi ( SIM) wajib mengikuti serangkaian ujian teori dan praktik, apabila ingin memiliki SIM. Salah satu persyaratan utama dalam proses penerbitan SIM adalah Syarat administrasi, usia, serta sehat jasmani dan rohani.
Pelaksanaan Ujian Teori dan Ujian Praktek kepada Pemohon Sim (Surat Izin Mengemudi) bertempat di Ruang Praktek Ujian, Gedung Pelayanan Terpadu Mapolres Bone. Selasa (09/01/2021).
Baca juga : Target 10 Besar, Pemprov Sulsel Bentuk Tim Satgas PON
Oleh karena itu Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM Polres Bone secara rutin melaksanakan kegiatan tersebut, Personil Satpas, Bripka Amiruddin K SM Dan Briptu Burhanuddin. Nampak memberikan pencerahan atau pengarahan pada pelaksanaan ujian teori maupun uji praktek bagi pemohon SIM, tentang mekanisme ujian yang akan dilaksanakan, mengawasi dan menjelaskan tentang tata cara menjawab soal yang telah disiapkan petugas.
Baca juga : Polri Enggan Ungkap Penyakit Yang Diderita Maaher,Ini Alasannya
Personil Satpas, Bripka Amiruddin K SM menjelaskan, pelaksanaan ujian teori bagi masyarakat pemohon SIM agar pengendara mempunyai pengetahuan, kemampuan mengenai peraturan perundang undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar kendaraan bermotor, cara mengemudikan kendaraan bermotor dan tata cara berlalu lintas yang sopan, disiplin, berkeselamatan untuk dirinya sendiri dan berkeselamatan untuk orang lain,” jelasnya
Baca juga : Mantap, Kapolres Pacitan Berikan Surprise Ke Wartawan Di Hari Pers Nasional 2021
Dan apabila pemohon tidak mengikuti rangkaian ujian sesuai tenggang waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat memiliki Surat Ijin Mengemudi.
Baca juga : Peringati HPN, Wagub Sumut Kunjungi Tokoh Pers Perjuangan
“Mengapa harus diuji, Sebab Surat Ijin Mengemudi (SIM) merupakan suatu tanda pemberian hak istimewa kepada seseorang yang telah lulus uji dimana Yang bersangkutan dianggap telah memiliki pengetahuan, kemampuan yang berkaitan dengan peraturan/perUU-an berlalu lintas. Kompetensi mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya dan kepekaan serta kepedulian akan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain,” ujarnya (rs)