Jemaah Umrah Asahan Tagih Janji SP2HP Polsek Medan Area, Panggilan Kedua Al Saf Tour Dinanti
2 min read
Medan | Intipos.com – Penanganan kasus dugaan penipuan umrah PT Safira Makkah Madina Wisata (Al Saf Tour) kini diwarnai desakan transparansi dari pihak pelapor.
Meski kepolisian menyatakan kasus ini menjadi atensi, para jemaah asal Kabupaten Asahan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang sebelumnya telah dijanjikan oleh penyidik Polsek Medan Area.
Ketidakpastian pengiriman dokumen ini menimbulkan tanda tanya bagi para korban yang telah menunggu kepastian hukum sejak laporan resmi dilayangkan atas kerugian materiil senilai Rp71.500.000.
Dalam koordinasi terbaru melalui panggilan Whatsapp, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu M Yusuf Dabutar melalui Panitopsnal 3 Unitreskrim Polsek Medan Area, Ipda Erwin Parsaoran Sipayung sempat menyatakan bahwa SP2HP sudah dikirimkan.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Hingga saat ini pihak pelapor yang berdomisili di Kisaran, Asahan, menegaskan belum menerima fisik maupun salinan dokumen tersebut.
Hal ini mengundang tuntutan agar pihak Polsek Medan Area lebih profesional dalam tertib administrasi.
SP2HP merupakan hak konstitusional pelapor yang diatur dalam Peraturan Kapolri untuk menjamin akuntabilitas penyidikan.
“Kami hanya menagih apa yang sudah dijanjikan. SP2HP sangat penting bagi kami untuk mengetahui sejauh mana progres penanganan kasus ini, apalagi kami berada jauh di luar kota Medan,” ujar Yudha.
Di sisi lain, Erwin Sipayung mengonfirmasi bahwa pimpinan Al Saf Tour telah mangkir pada undangan klarifikasi pertama yang dijadwalkan Sabtu lalu.
Sebagai tindak lanjut, pihak Polsek berencana mengirimkan surat panggilan kedua kepada manajemen travel tersebut.
“Sekalian kami kirimkan undangan ke-2 ke pimpinan PT Safira itu,” jelas Erwin saat mengonfirmasi langkah penyidik selanjutnya, Senin malam, 2 Februari 2026.
Warga saat ini mengharapkan tindakan tegas dari Polsek Medan Area. Jika pada panggilan kedua ini pihak Al Saf Tour kembali mangkir, maka sesuai prosedur hukum, kepolisian didorong untuk segera melakukan upaya jemput paksa.
Ketegasan polisi dalam menangkap terlapor serta ketepatan waktu dalam memberikan update informasi SP2HP kepada korban menjadi tolak ukur profesionalisme Polri dalam menangani kasus yang merugikan masyarakat kecil ini.(Amy Sinaga)
