Rantai Sabu di Bone Terbongkar, Transaksi Digital Jadi Jejak Polisi
3 min read
Ilustrasi
Bone | Intipos.com – Perang melawan narkotika terus digencarkan. Sepanjang awal Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bone berhasil membongkar serangkaian kasus peredaran sabu di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Dari operasi beruntun tersebut, tujuh orang terduga pelaku diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 1,21 gram.
Pengungkapan bermula pada Rabu, 7 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Husain Jeddawi, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Polisi menangkap tiga pria, masing-masing CKR (36) warga Desa Tocinnong, Kecamatan Amali, DRS (29) warga Desa Polewali, Kecamatan Sibulue, dan KM (25) warga Ujingtana, Kecamatan Mare.
Ketiganya tertangkap tangan menguasai satu sachet plastik klip bening berisi sabu seberat 0,10 gram. Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut diperoleh secara patungan seharga Rp400.000 melalui transaksi non-tunai menggunakan QRIS ke rekening dengan identitas samaran GD. Barang haram itu kemudian diambil dengan metode “tempel” dan rencananya akan dikonsumsi bersama.
Di hari yang sama, sekitar pukul 22.30 Wita, Sat Resnarkoba kembali bergerak. Di Kelurahan Bulu Tempe, Kecamatan Tanete Riattang Barat, polisi mengamankan AKL (23) warga Desa Bainang, Kecamatan Palakka. Dari tangan kanan AKL, petugas menemukan satu sachet sabu seberat 0,33 gram serta satu unit handphone Oppo warna hijau metalik. AKL mengaku membeli sabu tersebut dari IWN seharga Rp400.000 untuk dikonsumsi sendiri.
Pengembangan kasus ini mengantar polisi pada penangkapan IWN (33), warga BTN Villa Argensi, Kelurahan Bulu Tempe, sekitar pukul 23.00 Wita. Dari penguasaan IWN, petugas menemukan sejumlah sachet sabu berukuran kecil dan sedang yang disembunyikan di dalam batok charger, serta satu unit handphone Vivo warna biru malam.
Kepada penyidik, IWN mengaku memperoleh sabu tersebut dari NSN (41) dengan harga Rp4.500.000. Tak butuh waktu lama, pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 01.30 Wita, polisi berhasil mengamankan NSN di Desa Jangkali, Kelurahan Sanreseng Ade, Kecamatan Bola.
Rentetan pengungkapan berlanjut pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Di Jalan Jenderal Sukawati Lorong 07, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, petugas menangkap RHM (52), warga Jalan Anoa, Kelurahan Walannae. Dari dalam bungkus rokok milik RHM, ditemukan satu sachet sabu seberat 0,38 gram. Sabu tersebut dipesan melalui aplikasi WhatsApp dengan akun berinisial B seharga Rp200.000 dan diambil menggunakan sistem tempel. Polisi turut mengamankan satu unit handphone Vivo warna merah maroon.
Kasatresnarkoba Polres Bone, Iptu Irham, S.H., M.H., M.M., menegaskan bahwa penanganan perkara narkotika dilakukan secara tegas namun tetap berkeadilan.
“Untuk CKR, DRS, dan KM, hasil pendalaman menunjukkan barang bukti di bawah satu gram, tidak ada keterlibatan jaringan, serta bukan residivis. Oleh karena itu, ketiganya kami serahkan ke BNNK untuk penanganan rehabilitasi sesuai ketentuan,” jelas Iptu Irham. Senin (19/01/2026).
Namun, pendekatan rehabilitatif tidak berlaku bagi pelaku yang terindikasi sebagai pengedar, bagian dari jaringan, atau residivis.
“Terhadap AKL, IWN, NSN, dan RHM, meskipun barang bukti di bawah satu gram, terdapat keterlibatan jaringan, peran sebagai pengedar, dan riwayat kasus narkotika. Mereka tetap kami proses ke tahap penyidikan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Iptu Irham menambahkan, Sat Resnarkoba Polres Bone berkomitmen terus menindak tegas peredaran gelap narkotika, terutama terhadap jaringan dan pengedar, sembari tetap membuka ruang rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat hukum.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Bone untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lanjutan. (Rustan)
