Diduga Langgar Spesifikasi Teknis, Proyek Pengaspalan Rp10,96 Miliar di Bone Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara
2 min read
Bone | Intipos.com – Proyek pengaspalan Jalan Langsat di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Kabupaten Bone tersebut diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis pelaksanaan pekerjaan jalan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, pengaspalan dilakukan pada Minggu malam (14/12/2025) sekitar pukul 20.37 WITA, saat kondisi permukaan jalan masih basah dan terlihat adanya genangan air. Padahal, sesuai standar teknis pekerjaan pengaspalan, permukaan jalan seharusnya dalam kondisi kering dan bersih agar aspal dapat merekat secara optimal dan menghasilkan kualitas jalan yang maksimal.
Informasi pada papan proyek mencantumkan bahwa pekerjaan ini dikerjakan oleh CV Ilham Jaya Anugrah dengan nilai kontrak Rp10.963.250.845,00 miliar dan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender. Proyek tersebut didanai melalui Bantuan Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 untuk rehabilitasi sejumlah ruas jalan di Kota Watampone.
Seorang warga yang mengaku memiliki pengalaman di bidang pengaspalan menilai bahwa pelaksanaan pekerjaan di atas permukaan jalan yang basah berpotensi menurunkan mutu konstruksi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menyebabkan aspal gagal merekat dengan sempurna, sehingga mempercepat kerusakan jalan dan berisiko menimbulkan pemborosan anggaran serta potensi kerugian keuangan negara.
Dugaan pelanggaran spesifikasi teknis ini semakin menguat karena pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa penundaan, meskipun kondisi cuaca dan badan jalan dinilai tidak ideal. Hal tersebut memunculkan pertanyaan terkait fungsi pengawasan teknis di lapangan, termasuk peran konsultan pengawas serta dinas terkait dalam memastikan mutu pekerjaan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas BMCKTR Kabupaten Bone, H. Azkar, telah dikonfirmasi pada Kamis (18/12/2024) guna meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tersebut, khususnya mengenai diperbolehkannya pengaspalan pada kondisi jalan basah atau tergenang air.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak dinas. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya publik mengenai transparansi, pengawasan mutu pekerjaan, serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah dan provinsi.
Sementara itu, Media Intipos masih berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor pelaksana dan instansi terkait untuk memperoleh keterangan menyeluruh, guna memastikan proyek yang dibiayai dari anggaran publik ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan standar teknis yang berlaku. (Rustan)

