Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan Minta Perwal 55/2025 Direvisi

1 min read


Medan | Intipos.com
– Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan minta Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 55/2025 tentang rincian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) direvisi. Sebab, belum memiliki regulasi sebagai payung hukumnya.

Permintaan revisi Perwal No. 55/2025 itu disampaikan Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, kepada wartawan baru-baru ini.

Pernyataan itu disampaikan Bahrumsyah, terkait program keanekaragaman hayati yang berada pada 3 OPD, yakni Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (PPCKTR), Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Kostruksi (SDABMBK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dialihkan ke DLH berikut anggarannya pada tahun 2026.

Baca Juga  Rakorpem Bulan Mei 2026, Bupati Asahan Imbau ASN Jadi Teladan Dengan Taati Kewajiban Perpajakan

Bahrumsyah mengaku, permintaan itu telah disampaikan dalam pendapat Fraksi PAN-Perindo pada sidang paripurna pengesahan APBD Kota Medan 2026, beberapa waktu lalu.

 

Pengalihan tupoksi dan program, kata Bahrumsyah, hanya dapat di lakukan dan diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Daerah, Stuktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), yang dibahas disetujui bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

“Hal ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang Perangkat Daerah,” katanya.

Baca Juga  Kapolres Langkat Hadiri Silaturahmi Masyarakat Pematang Jaya, Warga Harapkan Kehadiran Polsek Di Kecamatan Pematang Jaya

Pengalihan program atau perubahan program OPD, sebut Bahrumsyah, juga harus mengacu dokumen program daerah, seperti Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), KUA-PPAS dan APBD. “Jadi, perubahan tupoksi atau perubahan pada OPD harus di lakukan melalui perubahan Perda SOTK,” tegasnya.  (01)