Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

HGU PTPN II ‘Disulap’ Jadi Citraland: Irwan Peranginangin, Eks Dirut PTPN II, Resmi Ditahan Kejati Sumut!

2 min read
Irwan Peranginangin Eks Dirut PTPN II, Resmi Ditahan Kejati Sumut

Irwan Peranginangin Eks Dirut PTPN II, Resmi Ditahan Kejati Sumut

 

Medan | Intipos.com  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menahan mantan Direktur Utama PTPN II, Irwan Peranginangin, pada Kamis, 7 November 2025.

 

Penahanan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset negara yang dikelola oleh PTPN I Region 1.

 

Aset tersebut diubah menjadi perumahan mewah Citraland melalui kerja sama antara PT. Nusa Dua Propertindo dan PT. Ciputra Land.

 

Asisten Intelijen Kejati Sumut, Nauli Rahim Siregar, dalam keterangan pers pada Jumat, 7 November 2025, menjelaskan bahwa penahanan Irwan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan mendalam.

 

Irwan, yang menjabat sebagai Direktur PTPN II dari tahun 2020 hingga 2023, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menginbrengkan (memasukkan sebagai modal) aset berupa lahan Hak Guna Usaha kepada PT. NDP tanpa persetujuan dari Pemerintah (Menteri Keuangan).

Baca Juga  Jamaah Haji Langkat Pulang Sendiri dari Asrama Haji Medan: Kebijakan Pemkab Dipertanyakan Setelah Terbit UU Haji

 

“Perbuatan tersangka dengan Direktur PT. NDP, Kepala Kantor BPN Wilayah Sumatera Utara Periode Tahun 2022 s/d 2025, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2022 dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Periode Tahun 2022 s/d 2025 telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT. NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” ujar Nauli Rahim.

 

Tindakan tersangka dan pihak terkait mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari total luas HGU yang telah dialihfungsikan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

 

Penahanan ini didasarkan pada ditemukannya minimal dua alat bukti yang cukup atas perbuatan tersangka.

 

Tersangka Irwan Peranginangin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Bupati Langkat Perkuat Pelestarian Budaya Melayu, Masjid Jaya Ar-Rahman Bingai Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

 

Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumut, Irwan Peranginangin akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

 

Sebelum penahanan Irwan Peranginangin, penyidik Kejati Sumut telah lebih dulu menetapkan dan menahan beberapa tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Askani Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Siregar Kepala Kantor Pertanahan (Kakanwil) Deli Serdang, Imam Surbekti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

 

Saat ini, tim penyidik Kejati Sumut terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengalihan aset HGU PTPN I menjadi perumahan mewah Citraland ini. (Amy Sinaga)