Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Diduga Peras Mahasiswi Pakai Video, Pria Ini Ditangkap Polisi

2 min read
Seorang pria Diduga Peras Mahasiswi Pakai Video

Seorang pria Diduga Peras Mahasiswi Pakai Video

 

Langkat | Intipos.com — Seorang pria berinisial P.H.A.H (26) ditangkap Satreskrim Polres Langkat setelah diduga memeras mahasiswi berinisial C.C.H.B (21) dengan ancaman menyebarkan video pribadi. Pelaku diamankan di sebuah penginapan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (1/11/2025) dini hari.

 

Kasus bermula dari perkenalan melalui aplikasi Tinder pada Maret 2025. Setelah beberapa kali bertemu, pelaku diduga merekam momen pribadi korban tanpa persetujuan, lalu menggunakan rekaman itu untuk mengancam korban agar memberikan uang. Senin (03/11/25)

 

Korban yang ketakutan akhirnya mengirim uang secara bertahap hingga total Rp 2.960.000. Merasa terus ditekan, korban kemudian melapor ke Polres Langkat pada 30 Oktober 2025.

Baca Juga  Tanpa Fasilitas Latihan, Pembalap Langkat Tembus 5 Besar Astra Honda Dream Cup Sumut

 

Mendapat laporan, Unit Pidum Polres Langkat dipimpin IPTU Herman F. Sinaga langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kamar hotel nomor 210 dan kemudian dibawa ke Polres Langkat bersama barang bukti berupa bukti transfer, percakapan digital, dan uang tunai.

 

Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menyampaikan komitmen untuk menindak tegas pelaku pemerasan dan ancaman berbasis digital.

 

” Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga  Peringati HDSD 2026, Pemprov Sumut Ajak Masyarakat Hapus Stigma dan Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

 

 

Humas Polres Langkat IPTU Jackson Situmorang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial maupun aplikasi pertemanan.

 

” Jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal di dunia maya. Jika mengalami ancaman digital, segera lapor ke kepolisian. Kami siap melindungi masyarakat ,” tegasnya.

 

Pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dan ancaman. (Ay29)