6 November 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Tak Miliki Izin, Pemprov Sumut Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

1 min read
Pemprov Sumut Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

Pemprov Sumut Segel Tempat Hiburan Malam Blue Night

 

LANGKAT | Intipos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) membagikan tempat hiburan malam (THM) Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pada Sabtu (1/11/2025) malam. Penyegelan dilakukan karena THM tersebut belum memiliki izin operasional yang lengkap.

 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumut, Moettaqien Hasrimy, mengatakan Blue Night hanya mengantongi izin bangunan dan karaoke, namun belum memiliki izin klub malam atau diskotik dari Pemprov Sumut.

 

“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” jelas Moettaqien melalui sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).

Baca Juga  Bupati Anton Hadiri HUT Yonif 122/Tombak Sakti

 

Sebelumnya, sempat beredar video viral yang menampilkan seorang pengunjung di lokasi tersebut mengalami overdosis. Menyikapi hal itu, Pemprov Sumut memutuskan untuk melakukan perjanjian sementara hingga pihak manajemen menyelesaikan seluruh proses perizinan.

 

“Karena juga menyebarkan video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night ditutup sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambahnya.

 

Penyegelan dilakukan secara kolaboratif oleh Pemprov Sumut bersama Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemerintah Kabupaten Langkat.

 

“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” ujar Moettaqien.

Baca Juga  Walkot Wesly Hadiri HUT Yonif 122/Tombak Sakti ke-61 Tahun

 

Sebelum perjanjian, tim gabungan melakukan pengecekan lokasi dan mediasi dengan pihak manajemen. Setelah proses tersebut, penandatanganan resmi dilakukan oleh Satpol PP Sumut. (R)