Diduga Langgar Aturan Jam Kerja, Karyawati Dapur MBG Jalan Marah Rusli Kisaran Klaim Dipaksa Bekerja 15 Jam
2 min read
Asahan | Intipos.com – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan mencuat di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Jalan Marah Rusli, Selawan, Kisaran.
Hal ini menyusul laporan seorang karyawati yang mengaku dipaksa bekerja selama 15 jam penuh, jauh melampaui batas jam kerja normal.
Karyawati yang identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan kerja, menceritakan pengalaman pahitnya.
Ia mengungkapkan bahwa pada Minggu (26/10) hingga Senin (27/10) lalu, ia mulai bekerja pada pukul 17.00 WIB (5 sore) dan baru diizinkan pulang keesokan harinya pukul 08.00 WIB (8 pagi).
Durasi kerja total 15 jam ini dianggap melanggar ketentuan maksimal 8 jam kerja per hari atau 40 jam per minggu yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Ini sudah sangat keterlaluan, kami bekerja seperti robot. Bukan hanya lelah, tetapi juga khawatir dengan keselamatan dan kesehatan kami,” ujar karyawati tersebut kepada wartawan.
Keberatan keras juga datang dari pihak keluarga. Suami karyawati tersebut mengaku sangat terbebani dan khawatir melihat kondisi istrinya.
Ia bahkan harus bolak-balik menjemput istrinya hingga empat kali di dini hari karena jam kepulangan yang tidak menentu.
“Jam kerja mereka sudah tidak manusiawi, ini sudah masuk kategori eksploitasi sebab ketika istri saya bekerja disitu jam kerjanya melebihi 8 jam kerja,” tegas suami korban. “Kami meminta Dinas Ketenagakerjaan segera turun tangan.”
Terkait dugaan jam kerja 15 jam ini, Intipos.com telah melakukan konfirmasi kepada pemilik dapur MBG, Rudi Simangunsong.
Dalam konfirmasi melalui pesan Whatsapps, Selasa, 28 Oktober 2025, pemilik dapur MBG tersebut memberikan jawaban singkat dan membantah tuduhan tersebut. “Maaf pak saya tidak pernah melakukan seperti itu.”
Setelah bantahan tersebut, intipos.com kembali melontarkan pertanyaan lanjutan mengenai detail kontrak kerja dan sistem shift guna memastikan tidak adanya kelebihan jam kerja, namun pihak pengelola belum memberikan jawaban hingga berita ini disusun.
Kasus ini menyoroti tuntutan ketat dalam program MBG, di mana makanan harus disiapkan dan didistribusikan dalam waktu yang sangat singkat.
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Asahan didesak untuk segera melakukan audit dan inspeksi mendadak terhadap SPPG MBG di Jalan Marah Rusli, Selawan, Kisaran guna memverifikasi catatan jam kerja, sistem shift, dan pembayaran upah lembur yang seharusnya.(AS)
