Jejak Suriono Tamat: Kejari Asahan Jemput Paksa Buronan Kekerasan Anak di Pelalawan
2 min read
Kejari Asahan Jemput Paksa Buronan Kekerasan Anak di Pelalawan
Asahan | Intipos.com – Setelah tiga tahun buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Suriono, akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.
Penangkapan dramatis ini dilakukan di tempat persembunyiannya yang jauh, yakni di sebuah rumah di Kebun Sawit, Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada Kamis (16/10) sekitar pukul 05.20 WIB.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, yang memimpin langsung operasi penangkapan, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah sinergi antara Tim Intelijen Kejari Asahan, Kejati Riau, dan Kejari Kuantan Singingi
“Kami memastikan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan untuk menghindari tanggung jawab hukum. Operasi ini adalah bukti komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan pengadilan,” kata Heriyanto dalam keterangan persnya yang diterima Intipos.com, Sabtu, 18 Oktober 2025.
Suriono terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2648/K/Pid.Sus/2022, Suriono dijatuhi vonis pidana penjara 1 (satu) tahun dan denda Rp1.000.000,-. Karena denda tidak dibayarkan, ia harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan.
Kasus bermula pada 19 Oktober 2020 di Desa Air Teluk, Teluk Dalam, Asahan. Suriono melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial E.S. Konflik pribadi antara terpidana dan orang tua korban yang dipublikasikan melalui Facebook oleh korban menjadi pemicu kemarahan Suriono, yang kemudian mencekik leher dan menjambak rambut korban.
Usai ditangkap, terpidana Suriono langsung dibawa dan dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Asahan.
Ia kini telah dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Penangkapan buronan selama tiga tahun ini merupakan penegasan keras dari Kejaksaan bahwa upaya melarikan diri dari hukum hanya akan menunda waktu, bukan membatalkan konsekuensi hukum yang telah ditetapkan.(AS)
