Praktisi Pers Zulfikar Tanjung Ingatkan, Share Berita di Medsos Bisa Terjerat UU ITE Jika Tak Hati-hati
2 min read
Praktisi Pers Zulfikar Tanjung Ingatkan
Parapat | Intipos.com — Praktisi pers senior Zulfikar Tanjung mengingatkan para jurnalis dan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membagikan berita di media sosial.
Aktivitas sederhana itu katanya bisa berpotensi menimbulkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila berita yang dibagikan mengandung unsur pidana, seperti hoaks, fitnah, atau ujaran kebencian dengan ditambahi komentar
Hal itu dikemukakan Tanjung ketika berbicara dari floor selaku pembanding bebas dalam Workshop Jurnalisme Perbankan yang diselenggarakan oleh Bank Sumut di Hotel Khas Parapat, Kamis (9/10/2025).
Workshop ini menghadirkan narasumber Erwinsyah, dan diikuti oleh sekitar 50 wartawan yang sehari-hari meliput di lingkungan Bank Sumut, serta dihadiri para pimpinan organisasi wartawan dan media.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi.
Menurut Zulfikar Tanjung, masyarakat perlu memahami bahwa UU ITE tidak hanya menyasar pembuat konten, tetapi juga penyebar ulang informasi yang bermasalah.
Ia menegaskan, membagikan berita dari media resmi memang umumnya aman karena dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999, namun risiko muncul ketika seseorang menambahkan komentar atau caption bernada fitnah, SARA, atau mengedit isi berita.
“Kalau kita share berita dari media resmi, sebenarnya itu aman secara hukum. Tapi kalau diberi tambahan kata-kata yang menghina atau menuduh tanpa bukti, bisa dianggap pelanggaran Pasal 27 ayat (3) atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE,” ujar Zulfikar.
Ia menjelaskan, UU ITE yang berlaku saat ini adalah hasil perubahan terbaru melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, yang mempertegas beberapa pasal bermasalah dan menegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan, artinya hanya bisa diproses jika korban langsung mengadu.
Ia juga mengingatkan pentingnya literasi digital dan kesadaran etika bermedia sosial, terutama bagi insan pers yang menjadi panutan publik.
“Jurnalis dan praktisi media harus menjadi contoh dalam menyaring informasi sebelum menyebarkan. Kredibilitas dan tanggung jawab etika adalah benteng utama menghadapi UU ITE,” ujarnya. (01)
