Sakit Hati, ME Bayar Preman Aniaya Mantan Suaminya
1 min readINTIPOS | BONE – Karena sakit hati seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Hulo, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, bernama Medan Binti Ismail (42) diamankan Tim Resmob Polres Bone setelah diduga menjadi otak di balik penganiayaan terhadap mantan suaminya bernama Irwan (47).
Pelaku lain yang diamankan polisi adalah, Adam Halik (21), Azan Fauzan (18) ,Rudianto (26) ,Mussakir (33) .
Baca juga : 4440 Dosis Vaksin Sinovac Tiba di Asahan
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Desa Labuaja, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, pada Jumat (29/01/21) sekitar jam 22.00 Wita.
Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra menyampaikan, motifnya karena sakit hati terhadap korban, sehingga ME menyewa orang untuk melakukan tindakan penganiayaan kepada korban.
Baca juga : Tahun Ini Pemko Medan Bangun Jalan Pancing 1
”Pelaku karena sakit hati terhadap korban atas perlakuan semena – mena yang dialaminya, kemudian meminta pelaku lain memberi pelajaran terhadap mantan suaminya dengan bayaran 100 ribu, ” kata Try Handako, saat konferensi pers di ruang publik Polres Bone, Senin (01/02/21).
Kronologis kejadiannya, setelah pelaku Mussakir dan Rudianto bertemu dengan korban, melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala korban pakai ikat pinggang, lalu kedua pelaku meninggalkan TKP.
Baca juga : https://realitasonline.id/sumut/8-kios-dan-2-septor-terbakar-di-sibolga-1-orang-korban-terkena-luka-bakar/
Setelah itu korban mengejar dengan mengendarai motor dan menabrak motor pelaku sehingga mereka terjatuh, kemudian korban berdiri mengeluarkan badik ingin menikam kedua pelaku namun Musakkir menendang korban pada bagian dada sehingga terjatuh dan pingsan, selanjutnya kedua pelaku mininggalkan TKP dan menghubungi Azan Fauzan dan Adam Halik untuk menjemputnya, ” jelasnya Kapolres Bone. (rus)