TNI AL Bersama BNN Timbang Ulang Penyelundupan Narkoba 2,01 Ton
2 min read
Batam | Intipos.com – Melalui Lantamal IV Batam, bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melakukan penimbangan ulang barang bukti narkoba hasil penggagalan penyelundupan di Perairan Selat Durian, Kepulauan Riau, pada Selasa, 13 Mei 2025.
Penyelundupan narkoba seberat 1,9 ton yang digagalkan oleh TNI AL ini merupakan salah satu upaya signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah perbatasan.
Danlantamal IV Batam, Laksamana Pertama TNI Berkat Widjanarko, menjelaskan bahwa penimbangan ulang ini dilakukan untuk memastikan keakuratan berat barang bukti narkoba sebelum proses pelimpahan perkara.
“Dalam proses pelimpahan perkara, kita harus mengetahui berat secara tepat dari barang bukti narkoba hasil penggagalan penyelundupan oleh pihak TNI AL, maka perlu dilakukan proses penimbangan ulang secara bersama dengan stakeholder terkait,” ujar Laksamana Pertama Berkat Widjanarko.
Hasil penimbangan menunjukkan bahwa berat narkoba yang digagalkan adalah 2.061.293 gram atau setara dengan 2 ton 61 kilo 293 gram. Jumlah ini diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 16.731.615 jiwa generasi bangsa dari ancaman narkoba. Jika dihitung berdasarkan nilai rupiah, total nilai narkotika yang diamankan oleh TNI AL diperkirakan mencapai Rp 7,5 triliun.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr. Marthinus Hukom, turut hadir dalam kegiatan penimbangan ulang ini untuk memastikan keakuratan proses dan membahas kendala yang dihadapi dalam penanganan barang bukti narkoba.
“Penangkapan penyelundupan narkoba ini merupakan suatu prestasi tertinggi dalam sejarah Republik Indonesia dalam hal penggagalan penyelundupan narkoba yang pernah digagalkan oleh TNI AL,” tambah Danlantamal IV Batam.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen kuat TNI AL dan BNN dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia dan menjaga keamanan nasional.(AS)
