Soal Persetujuan Bangunan Gedung Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP
1 min read
Persetujuan Bangunan Gedung Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP
MEDAN | Intipos.com – Dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pencemaran Lingkungan, Selasa (22/04/2025).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan.
RDP ini didasari adanya temuan di lapangan terkait permasalahan PBG bangunan pagar PT. Karya Agung di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Selain itu, setelah dilakukan pembahasan lebih dalam, ternyata perusahaan tersebut belum ada izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atas pembuangan limbah yang langsung ke laut.
Melihat permasalahan ini, Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan kepada perusahaan untuk berhenti beroperasi sesuai aturan yang berlaku sebelum memiliki izin, baik PBG, izin AMDAl, maupun B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga membahas pengaduan warga terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT. Sumatera Tobaco Tranding Company (STTC) Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan. (01)
