14 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Cimahi Dalam Waktu Sebulan
1 min readINTIPOS | Cimahi – Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K mengatakan bahwa 14 Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Polres Cimahi Polda Jabar dalam Waktu Sebulan, Senin (06/07/2020).
Kapolres Cimahi Polda Jabar mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan, jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi berhasil menangkap 14 orang tersangka yang terlibat dalam 13 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Dari 14 orang tersebut terdiri dari residivis dan juga tersangka baru.
“Jadi 14 tersangka ini merupakan akumulasi dari tangkapan Sat Narkoba selama satu bulan,” ucap Kapolres.
Dari 14 tersangka tersebut, ada satu orang tersangka berjenis kelamin wanita. Sedangkan 13 lainnya berjenis kelamin pria.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga bahwa untuk tersangka wanita, adalah pelaku penjualan sabu, yang menjual sabu dalam jaringan lapas dan juga menjualnya secara daring atau online, yang sudah lama dalam pemantauan.
Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, semua tersangka ini ditangkap di wilayah hukum Polres Cimahi. Hanya saja, jaringan peredaran narkoba para tersangka ini sudah cukup luas bahkan hingga lintas provinsi.
“Ini macam-macam, ada yang sudah lama mengedarkan, ada yang masih baru,” kata Kapolres
Dijelaskan oleh Kapolres Cimahi barang bukti yang berhasil diamankan yaitu shabu-shabu 35,43 gram, ganja kering 161,24 gram, tanaman ganja 1 pohon,extacy 4 butir, obat keras berbagai jenis 4.828 butir serta psikotoprika16 butir. (Ara/Tri)