Rokok Ilegal di Soppeng, Pengawasan Bea Cukai Dipertanyakan
1 min read
Oplus_131072
Bone | Intipos.com – Empat pabrik rokok di kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan yang terindikasi ilegal. Pengawasan Bea Cukai dipertanyakan.
Adapun pabrik yang diduga memproduksi rokok dengan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 12 bantang yakni Pajero, 423, Metro, Monas, serta Empat pilar. Sementara rokok itu sendiri berisi 20 batang. Sehingga itu terindikasi ilegal.
Beberapa waktu yang lalu tim gabungan media ini sempat mendatangi KPPBC Pare-Pare dan mempertanyakan pengawasan yang dilakukan selama ini.
Humas KPPBC Pare-Pare tidak menampik adanya pabrik rokok di kabupaten Soppeng, namun pihaknya enggang memberikan tanggapan lebih jauh.
Hanya dia mengatakan,“ Setiap informasi yang masuk akan ditampung dan dilakukan pendalaman,”
Selain itu kata dia, ia mengaku keterbatasan personel dan keterbatasan anggaran akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah.
Sementara bagian pengawasan KPPBC Pare-Pare, Dani mengatakan,“ Baru bisa ditindak kalau rokok sudah beredar, kalau sementara dalam pabrik belum bisa ditindaki,” jelasnya.
Arman Rahim selaku penggiat sosial mengatakan jika ia sudah pernah menyampaikan hal tersebut pada pihak kanwil bea cukai.
Kemarin kami sudah sampaikan informasi ini kepada pihak kanwil Bea Cukai, baik itu merek produk rokok, sampai lokasi pabrik namun sampai saat ini belum ada tindakan sama sekali, kata Arman kepada media Intipos.com pada Kamis, 13 Maret 2025. (Biro Sulsel)
