3M dan Pembatasan Waktu Diperketat di Medan Jelang Tahun Baru 2021
2 min readINTIPOS | Medan – Disiplin 3M, dan protokol kesehatan diperketat tegas pada liburan Natal dan Tahun Baru 2021 di Kota Medan Provinsi Sumtaera Utara, disertai pembatasan waktu operasional pelaku usaha hiburan.
Pengetatan dimaksud menurut Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi, Selasa (22/12/20) guna mencegah terjadinya kerumunan yang rentan memicu terjadinya penularan Covid-19 di tengah masyarakat pada masa liburan nanti.
Seluruh pelaku usaha terutama tempat hiburan malam (THM), hotel dan pusat perbelanjaan mulai 24 – 31 Desember agar pembatasan waktu kegiatan usahanya hingga pukul 21.00 WIB. Juga penerapan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan protokol kesehatan diperketat.
Baca juga : Dr.Dirga : Vaksinasi Covid-19 Aman Bagi Ibu Hamil dan Lanjut Usia
Langkah pencegahan kerumunan yang rentan memicu terjadinya penularan Covid-19 ini mengingat pada tanggal tersebut merupakan hari libur panjang menyambut Hari Natal dan Tahun Baru 2021 sehingga dikhawatirkan terjadinya kerumunan.
“Kami minta seluruh pelaku usaha untuk menaati instruksi ini, sebagai langkah bersama kita mencegah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. Apabila instruksi ini dilanggar, maka Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan akan membubarkan kerumunan yang ada di tempat usaha tersebut,” kata Plt Wali Kota diwakili Plt Asisten Pemerintahan (Aspem) Kota Medan Renward Parapat.
Baca juga : https://siberindo.co/22/12/2020/perdagangkan-kulit-harimau-tiga-orang-ditangkap/
Menurut Renward didampingi Kadis Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono tindakan tegas ini dilakukan menindaklanjuti instruksi Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 BNPB No.3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Kemudian, Surat Gubernur Sumut No 707/STPCOVID-19/XII/2020 tanggal 19 Desember 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha serta Penegasan Kapolda Sumut Pada Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2020 tanggal 15 Desember 2020 tentang Perayaan Natal & Tahun Baru (Nataru) 2021.
Tindaklanjut himbauan tersebut, sambung Renward, Plt Wali Kota akan mengeluarkan surat edaran dan akan segera diberikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai pedoman untuk diikuti dan dilaksanakan.
“Kita harapkan kerja sama dan dukungan penuh seluruh pelaku usaha dalam mendukung upaya Pemko Medan mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.
Sementara itu, Kadis Pariwisata Agus Suriyono berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya, guna meminimalisir dan mencegah terjadinya peningkatan angka kasus Covid-19 di Kota Medan.
“Apa yang kita lakukan ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi kita semua. Kami mohon, pelaku usaha berlaku kooperatif. Jangan sampai pelanggaran yang dilakukan, mengakibatkan adanya cluster baru Covid-19. Mohon kerjasama kita semua,” pungkas Agus dihadapan para pelaku usaha serta perwakilan Polrestabes Medan dan Kodim 0201/BS. (01)