13 Karyawan Tetap Korban PHK PT Toezone Tuntut Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan
1 min readINTIPOS | BANDUNG – 13 karyawan tetap korban PHK PT Toezone tuntut pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan. Hal tersebut disampaikan mereka setelah menerima surat panggilan tripatrit dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Jum’at (28/08/2020).
Surat dengan No 456/1881/hubin itu ditandatangani oleh plt kepala bidang perindustrian Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung, Drs Kodar Rusman Jamil tertanggal 24 Agustus 2020.
Ke 13 Karyawan Tetap korban PHK PT Toezone itu adalah Ida Widaningsih, M Ramdani, Yogi Setia Negara, Iwan Setiawan, Emi Suhaemi. Mereka ini telah bekerja sebagai karyawan tetap selama 9 tahun.
Deni Rustandi, Ega Agus Koswara, Muhamad Dahlan, Ujang Sunarya, Lalan Suharlan, Nanda Rukanda. Mereka telah bekerja sebagai karyawan tetap selama 8 tahun.
baca juga : Kapolda Sumsel Resmikan Posko Pelayanan Kampung Tangkal covid di Kecamatan Talang Kelapa
Enung Maryani yang telah bekerja sebagai karyawan tetap selama 7 tahun. Dan Oki Lesmana yang telah bekerja sebagai karyawan tetap selama 5 tahun.
Mereka menuntut dengan tegas agar pesangon dibayar sesegera mungkin sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. UU No 13 Tahun 2003.
Enung Maryani beserta 12 rekan kerjanya menuntut agar pihak perusahaan sesegera mungkin membayar pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. “Kami ingin agar perusahaan sesegera mungkin membayar pesangon sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Selesaikan masalah ini dengan baik. Jangan sampai merugikan karyawan tetap yang telah bekerja selama ini,” pungkas Enung Maryani tegas. (Tri)