Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

13 Bulan Laporannya Jalan Ditempat, Korban : Tolongin Saya Bapak Kapolda

2 min read

MEDAN – Laporan dugaan pelanggaran ITE, yang diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook (FB) atas nama Willy Syahnawi Ananda yang dilaporkan di Polda Sumatera Utara dan dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan, pada 14 April 2025 lalu jalan ditempat.

Atas ketidakpastian itu, Sugiati yang merupakan pelapor bertanya-tanya atas laporannya tersebut.

“Tanpa ada masalah tiba-tiba saja saya di fitnah memakan uang warisan tanah sebesar 10 juta di media Facebook dan difitnah makan uang sedekah 1,5jt secara terang-terangan foto saya di posting oleh terlapor di akun Facebook miliknya” ucap Sugiati (35) kepada Intipos.com, Senin (11/5/2026).

Baca Juga  Semarak Dies Natalis UNA Ke 40 ,Wagubsu Bersama Forkopimda Asahan Lepas Ribuan Peserta Jalan Santai

Lanjut wanita yang bertempat tinggal di Jalan Serbaguna, Kecamatan Labuhan Deli ini menjelaskan, lalu dirinya membuat laporan ke pihak yang berwajib.

“Saya tidak ada memakan uang warisan senilai 10 juta seperti yang diposting oleh terlapor” jelasnya.

Sambungnya lagi, ia merasa kecewa atas kinerja Polres Pelabuhan Belawan yang terkesan lambat dalam menangani laporan miliknya dan memohon kepada bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. agar laporannya ditangani dan pelaku segera ditangkap.

“Saya sangat kecewa atas kinerja Polres Pelabuhan Belawan karena Sudah setahun lebih lamanya laporan saya jalan ditempat, dan saya memohon dan meminta bantuan kepada bapak Kapolda Sumatera Utara agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai Hukum Yang Berlaku di Negara Indonesia” pungkasnya.

Baca Juga  Pj Sekdaprov Sumut Sebut Kualitas Data Sensus Ekonomi 2026 Tentukan Arah Pembangunan Daerah

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan saat ini laporan tersebut sedang dalam proses.

“Perkara sedang di proses, mohon doanya” tutup Kasat Reskrim kepada Intipos.com