Yogi Minta Kekurangan Gajinya Dibayar Segera
3 min readINTIPOS | BANDUNG – Yogi Setia Negara salah seorang karyawan PT Toezone yang di PHK meminta agar gaji bulan Agustus 2020 segera dibayar perusahaan. PT Toezone telah inkar
janji.
Hal itu seperti diungkapkan Yogi baru baru ini disebuah tempat di Bandung. Ia meminta agar kekurangan gaji bulan Agustus nya segera dibayarkan perusahaan.
Yogi bercerita bahwa pada tanggal 22 Juli 2020 antara pihak karyawan dan pihak perusahaan mengadakan rapat di Disnaker dan akhirnya membuahkan hasil kesepakatan perjanjian bahwa perusahaan akan membayar gaji karyawan sebesar 15% dari gaji pokok untuk bulan Juni, Juli dan Agustus 2020.
Untuk bulan Juli 2020 akan dibayarkan terlebih dahulu dan sudah dibayarkan sementara untuk pembayaran bulan Juni dan Agustus 2020 akan dibayarkan sekaligus pada tanggal 29 Agustus 2020.
baca juga : PDIP Resmi Rekomendasi Yudi Sumbogo Pada Pilbub Pacitan 2020
Kemudian pada tanggal 03 Agustus 2020 perusahaan mengadakan meeting untuk seluruh karyawan dengan perjanjian bahwa karyawan yang siap bekerja ditanggal 10 Agustus maka upah 15% untuk bulan Juni – Agustus 2020 akan dihanguskan. Gaji bulanan menjadi gaji harian sebesar Rp. 106.000.
Bagi yang siap untuk bekerja di tanggal 10 Agustus 2020 silahkan tanda tangan diatas materai.
Sedangkan bagi yang belum siap untuk bekerja ditanggal 10 Agustus 2020 upah 15% tidak akan dihanguskan dan akan dibayarkan pada tanggal 29 Agustus 2020.
baca juga : https://siberindo.co/05/09/2020/bertemu-korban-pelecehan-seksual-rahayu-saraswati-berikan-dukungan/
Dan tidak masalah kalau memang belum siap untuk bekerja ditanggal 10 Agustus 2020 silahkan kalian memisahkan diri dan kalau ada apa apa kita ketemu lagi di Disnaker, ujar HRD kepada kami.
Pada tanggal 13 Agustus 2020 saya mendapatkan surat panggilan yang isinya bahwa saya dinyatakan tidak bekerja selama 2 hari berturut turut dan saya pun mengklarifikasi surat tersebut kepada HRD bahwa saya tidak ikut menandatangani perjanjian di tanggal 03 Agustus 2020 karena saya belum siap bekerja.
Pada tanggal 15 Agustus 2020 saya kembali mendapat surat yang isinya bahwa perusahaan menganggap saya telah mengundurkan diri dari perusahaan PT. Toezone Indo.
Dengan pemecatan secara sepihak ini maka saya bersama rekan rekan yang lainnya mengadukan permasalahan ini ke pihak Disnaker tentang PHK dan pada tanggal 31 Agustus 2020 kami dan pihak perusahaan mengadakan mediasi.
Pada tanggal 29 Agustus 2020 saya mendapat transfer uang dari perusahaan sebesar kurang lebih Rp. 320.000 yang seharusnya saya itu menerima pembayaran untuk bulan Juni dan agustus itu sebesar Rp. 960.000 (15 % × 2 ) sesuai dengan kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan ditanggal 22 Juli 2020.
Sampai saat ini HRD tidak mensosialisasikan atau memberikan penjelasan kepada saya dan rekan rekan yang lainnya tentang pembayaran upah tersebut.
“Kami pun sudah menghubungi HRD, tapi tidak ditanggapi bahkan HRD tidak segan memblokir kontak WA rekan rekan saya,” kata Yogi.
Pantauan Intipos ketika rapat intern Karyawan dan PT Toezone yang diwakili HRD Tatik, di Disnaker Kab Bandung, Senin 31 Agustus 2020, Tatik terlihat gusar. Ia bolak balik keluar ruang rapat. Ia tidak menyangka semua karyawan bisa masuk ke ruang rapat semua. Ia terlihat kesal dan grogi menghadapi semua Karyawan yang di PHK nya.
Ketika rapat usai, Tatik pun buru buru meninggalkan kantor Disnaker. Saat Intipos mencoba mengejar nya untuk konfirmasi ia telah menghilang. Mungkin ia segera naik kendaraannya dan segera pergi meninggalkan kantor Disnaker.
Sementara itu salah seorang Direktur PT Toezone Budi yang dihubungi via What’sApp tidak membalas konfirmasi yang ditujukan pada nya.
Bahkan kontak Jurnalist pun diblokir juga.(Tri)