30 Januari 2025

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Wong Chun Sen: Penataan Ruang untuk Memastikan Terlaksananya Perencanaan Tata Ruang

2 min read
Wong Chun Sen pastikan Terlaksananya Perencanaan Tata Ruang

Wong Chun Sen pastikan Terlaksananya Perencanaan Tata Ruang

 

MEDAN | Intipos.com – Keberadaan peraturan daerah dipengaruhi oleh dinamika kebijakan dan perkembangan regulasi di tingkat nasional yang mengharuskan pencabutan atau revisi terhadap Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang sudah tidak relevan. Hal ini terungkap dalam penjelasan kepala daerah pada Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (21/01/2025).

 

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., selaku Ketua DPRD Kota Medan, didamping Wakil Ketua, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., dan H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota-Anggota DPRD Kota Medan.

 

Diketahui, dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dasar hukum pembentukan rencana detail tata ruang dengan peraturan daerah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang telah dicabut dan tidak berlaku. Oleh sebab itu, untuk memberikan kepastian hukum terhadap rencana detail tata ruang wilayah perencanaan Kota Medan, maka Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 perlu dicabut.

Baca Juga  BSI Dorong Literasi Digital Lewat BYOND Fest Medan

 

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., mengatakan bahwa penyelenggaraan penataan ruang di daerah dilakukan untuk memastikan terlaksananya perencanaan tata ruang secara terpadu dan menyeluruh, terwujudnya tertib pemanfaatan ruang, serta terselenggaranya pengendalian tata ruang di daerah, khususnya di Kota Medan.

 

“Oleh karena itu, Rapat Paripurna ini bertujuan untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dimaksud, yaitu dengan mencabut Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035”, kata Wong Chun Sen.

Baca Juga  Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan Tahun 2025 Lancar

 

Sementara itu, dalam penjelasannya, Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., berharap Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035 yang telah diajukan dapat dibahas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (01)