Wartawan Senior Acungkan Jempol Pelayanan Pemutihan PKB Sumut, Imbau Masyarakat Manfaatkan Masih Ada Waktu
2 min readMedan | Intipos.com – Pelayanan yang diterapkan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut bersama Ditlantas Polda Sumut dalam program pelayanan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) patut diberi acungan jempol. Baik sistem maupun petugasnya melayani dengan cepat, ramah dan bersahabat.
Demikian kesimpulan yang disampaikan wartawan senior Zulfikar Tanjung (ada di foto) yang langsung memanfaatkan fasilitas pemutihan denda PKB ini di Kantor Samsat Medan Selatan, Kamis (24/11/22).
Zul mengaku mengurus langsung pembayaran PKB ini secara langsung tanpa perantara dan juga tidak meminta fasilitas tertentu kepada petugas kompeten.
“Saya mengurus langsung tanpa perantara. Jika dihitung waktu pengurusan di luar waktu antri ke loket, yakni begitu nomor antrian dipanggil, dari loket 1 hingga pembayaran pemutihan di loket 3 hanya sekira 10 menit. Kita kasi ‘jempol’ la,” ujarnya.
Oleh sebab itu beliau memberi apresiasi kepada Gubsu Edy Rahmayadi dan pejabat pelaksananya Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut Ahmad Fadli. Dia juga mengimbau warga masyarakat wajib pajak memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) Hingga 30 November 2022.
Zul yang telah beberapa kali mengikuti sosialiasi program pemutihan ini melalui media massa mengetahui bahwa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB untuk masyarakat Provinsi Sumatera Utara masih berlangsung hingga 30 November 2022 yang tujuannya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah Sumut.
Zul mengapresiasi Kepala BPPRD Sumut Fadli yang hingga saat ini terus gencar melakukan sosialisasi tentang pemanfaatan program pemutihan PKB ke beberapa daerah di Sumatera Utara.
“Sebab mulai tahun 2023, kebijakan penghapusan kendaraan bermotor yang tidak melakukan regristrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun, akan mulai diberlakukan. Jadi jika sudah lebih dari dua tahun tidak bayar pajak maka kendaraan dianggap bodong,” ungkapnya.
Adapun keringanan yang didapatkan masyarakat pada program pemutihan ini antara lain pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
“Inilah pemutihan, inilah kita buka ruang kepada masyarakat. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ujarnya (01)