5 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Wartawan Intipos Di Usir Saat Liputan PAW Kades Sidomulyo Kebonagung Pacitan

2 min read

INTIPOS | Pacitan – Perlakuan tidak mengenakan di rasakan oleh salah satu Wartawan Media Online Intipos.com saat melakukan peliputan PAW Kepala Desa Sidomulyo Kecamatan Kebonagung Pacitan dengan diusir dari lokasi tempat berlangsungnya pelaksanaan kegiatan tersebut.

Bukan hanya perlakuan pengusiran saja yang dialami Wartawan tersebut,pihak panitia juga memaksa menghapus hasil jepretan poto di HP sebagai bahan berita.

Menurut Rio Ardian Permana Wartawan dari media intipos com mengatakan, Awalnya Ia mendatangi lokasi acara PAW Kades Sidomulyo Kecamatan Kebonagung yang di laksanakan di salah satu gedung pertemuan, saat sedang mengambil gambar mengunakan HP, kemudian di hampiri salah satu Oknum Panitia beserta 2 orang anggota Limas agar keluar meninggalkan tempat tersebut.

“Saya di paksa keluar oleh oknum panitia dan Linmas yang berjaga saat itu,namun sebelum keluar ruangan HP saya di suruh buka dan di suruh hapus poto-poto hasil jepretan acara PAW tersebut,”ujar Tyo sapaan akrab Pewarta tersebut, Rabu (23/03/2022).

Lebih lanjut Tyo menceritakan, saat itu panitia ditanya Regulasi atau aturan yang mengatur tidak di perbolehkannya acara tersebut di liput dan di publikasikan, Namun pihak panitia tidak mau menjelaskan dan tetap meminta wartawan tersebut keluar dari ruangan.

“Padahal saat itu ada Pak Sekcam Kebonagung di depan saya waktu oknum panitia tersebut menyuruh hapus poto-poto yang ada di HP saya, sedangkan dia tau kalau saya dari media,ini sama saja dengan intimidasi terhadap kami sebagai Jurnalis, padahal kami bekerja di bawah Undang – Undang Pers,”jelasnya.

“Dengan kejadian ini,saya akan melaporkan oknum panitia pelaksana PAW Kades Sidomulyo, karena telah melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Bab VIII Pasal 18 ayat 1 yang berbunyi Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah),”tandasnya.

Perlu di ketahui bahwa di UU Nomor 40 tahun 1999 menjabarkan, Kebebasan pers adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang diungkapkan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, atau dalam materi lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor pemerintah.

Dalam Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan siaran.

Pada ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak untuk mengetahui, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertaruhkan pemberitaan di depan hukum, wartawan memiliki Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah,dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.(*)