15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Warga Wampu Demo, Tuntut Pinjam Pakai Lahan PT.LNK Untuk Olahraga

3 min read

 

Langkat || Intipos.com __ – Seratusan perwakilan masyarakat Kecamatan Wampu melakukan aksi di depan Gedung Kantor Bupati Langkat.

Massa yang menamakan Forum Konsultasi Masyarakat Wampu tersebut meneriakkan yel-yel memohon kepada Plt.Bupati Langkat, H.Syah Afandin SE, mendesak kepada pihak PT.LNK untuk meminjampakaikan sebahagian lahannya untuk lapangan sepakbola sebagai sarana olahraga untuk warga Wampu.

Dalam orasinya, Koordinator Lapngan (Korlap) Forum Konsultasi Masyarakat Wampu, M.Nur Adlin dan Sekretaris Forum M.Suhaimi SE, meminta agar Bupati Langkat segera memgambil sikap atas surat rekomendasi dari DPRD Langkat agar PT.LNK bersedia memberikan lahan untuk lapangan sepakbola sebagai sarana olah raga bagi masyarakat Wampu.

Maraknya peredaran gelap narkoba di Kabupaten Langkat cukup meresahkan masyarakat. Aplagi peredaran narkoba saat ini sudah merambah hingga ke desa-desa dan sudah banyak pemuda menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

“Apakah masyarakat Wampu tidak berhak untuk mendapatkan akses hidup sehat? Apakah masyarakat Wampu, khususnya generasi muda tanpa olahraga harus terjerumus dengan narkoba? Kami minta kepedulian Bupati Langkat untuk memdesak pihak PT.LNK agar memberikan sebahagian kecil lahannya untuk lapangan sepak bola, meski bentuk pinjam pakai. Mana kepedulian Plt.Bupati Langkat Bapak Syah Afandin,” teriak warga dalam orasinya.

Dalam aksinya, massa meneriakkan bahwa untuk mencegah anak-anak muda terjerembab ke dalam penyalahgunaan narkoba salah satunya dengan cara aktif berolah raga.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Sekitar 30 menit berorasi, kemudian Plt.Bupati Langkat, H.Syah Afandin, SH, yang saat itu sedang memiliki agenda kerja lain, segera keluar menemui massa Forum Konsultasi Masyarakat Wampu.

Dalam kesempatan itu, Plt.Bupati Syah Afandin meminta Koordinator Lapangan untuk membacakan tuntutannya.

Setelah mendengar beberapa poin tuntutan yang dusampaikan warga, Syah Afandin mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk merekomendasikan warga agar PT.LNK harus memberikan sebahagian lahannya untuk sarana olahraga masyarakat Wampu.

“Ingat, PT.LNK itu milik siapa? Lahan mereka milik PTPN II dan masih berlaku HGU. Saya saat ini belum memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tindakkan dan tidak memiliki hak untuk menekan PT.LNK sebagai mana tuntutan warga. Apalagi posisi saya masih Pelaksana Tugas,” ujar Syah Afandin.

Korlap Forum Konsultasi Masyrakat Wampu menjelaskan bahwa sebelumnya pihak DPRD Langkat telah mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Bupati Langkat terkait tuntutan kebutuhan sarana olahraga.

“Wah, maaf sebelumnya, sampai saat ini saya belum menerima Surat Rekomendasi dari DPRD itu. Tapi, saya tetap dukung dan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan lahan sebagai lapangan sepak bola. Biar nanti kami surati, mengundang pihak PT.LNK untuk koordinasi memgenai keinginan masyarakat. Pokoknya segera dalam beberapa hari ke depan, tapi tetap mengacu kepada tahapan peraturan,” ujar Syah Afandin.

Baca Juga  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

Usai mendengarkan ucapan dan dukungan Plt.Bupati Langkat, warga kemudian membubarkan diri.

Sementara itu, Ketua Forum Konsultasi Masyarakat Wampu, Abu Hardi, kepada beberapa awak media, pihaknya bersama perwakilan masyarakat sudah menemui Manager PT.LNK Rayon Tanjung Beringin.

Namun saat itu, pihak PT.LNK mengatakan bahwa permohonan warga untuk mendapatkan lahan untuk sarana olah raga dianggap bentuk perjuangan.

“Memang waktu itu kita membawa spanduk mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Wampu. Tapi manager PT.LNK bilang, kalau untuk meminta lahan untuk lapangan sepak bola (sarana olahraga) kenapa pakai sepanduk. Karena spanduk itu identik dengan upaya perjuangan,” ujar Abu Hardi menirukan ucapan Manager PT.LNK kepada awak media, Jum’at (1/4/2022) di Stabat.

Kemudian, masyarakat Wampu melalui Forum Konsultasi Masyarakat Wampu, berbekal Surat Rekomendasi Kepala Desa Stabat Lama dan Camat Kecamatan Wampu menyurati DPRD Langkat.

Selanjutnya, Komisi A DPRD Langkat melakukan Rapat Dengar Pendapat membahas tuntutan warga Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu terkait pengadaan lahan untuk sarana olahraga.

Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat itu, kemudian Ketua Komisi A DPRD Langkat, Dedek Pradesa, mengeluarkan surat rekomendasi yang ditandatangani Ketua DPRD Langkat, Sribana PA SE, ditujukan kepada Plt.Bupati Langkat untuk mengakomodir tuntutan masyarakat agar pihak PT.LNK mengabulkan pinjam pakai lahannya untuk lapangan sepakbola kepada masyarakat Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu.(Ay29)