16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Warga Resah, Galian C Diduga Ilegal Beroperasi Di Desa Batu Melenggang

2 min read

Langkat || Intipos.com __ Maraknya aktivitas pengerukan Tanah Urug membuat para warga resah dengan hal tersebut, seperti yang terjadi di Dusun VI Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai , Kabupaten Langkat. Jum’at (10/12/21)

Truk pengangkut tanah tersebut menyebabkan jalanan menjadi berdebu dan mengganggu pernafasan warga sekitar, Aktivitas galian c tersebut juga diduga tidak memiliki izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) sehingga kegiatan tersebut merupakan ilegal.

Seorang warga berisial A-S ketika dikonfirmasi awak media mengatakan
” Udah geram kami sama truk-truk itu, tanah nya berserakan dijalan, kalau cuaca panas jadi berdebu dan kalau hujan jadi becek hingga membahayakan pengguna jalan lainnya ” ujarnya

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

A-S juga menambahkan ” Kalau truk itu naik ke jalan aspal ini tolonglah tanahnya dibersihkan jadi gak sampai kayak gini, lama lama pun ini jalan hancur dibuatnya ” katanya

Ketika ingin dikonfirmasi Kepala Desa Batu Melenggang Bapak Kardiman melalui Via Telpon tidak bisa terhubung, sehingga awak media melanjutkan konfirmasi ke Pihak kepolisian.

Kanit Tipidter Polres Langkat IPTU Master Purba melalui via Whatsapp mengatakan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti hal tersebut. (09/12)

” Trims untuk Infonya akan segera kita tindak lanjuti ” Katanya

Menurut informasi yang diterima, Pemilik Eskavator dan pengelola galian C tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial A.

Baca Juga  Dirut Bank Sumut: Jadikan Sukacita Natal untuk Kontribusi Positif bagi Perusahaan

Warga berharap pihak berwenang dapatdapat mendengarkan keluhan mereka atas aktivitas tersebut sebelum mereka melakukan aksi demo untuk menutup lokasi Galian c yang diduga ilegal tersebut.

Menurut ketentuan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Ay29)