15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Warga Resah Dengan Adanya Galian C Ilegal Di Desa Batu Melenggang.

3 min read

 

Langkat || Intipos.com __ Praktik Galian C ilegal yang berada di Dusun V Desa Batu Melenggang, Kecamatan Hinai , Kabupaten Langkat, Sumatra Utara sangat meresahkan warga setempat dikarenakan jalan menjadi rusak dan debu yang berterbangan. Rabu (13/04/22)

Truk pengangkut tanah tersebut menyebabkan jalanan menjadi berdebu dan mengganggu pernafasan warga sekitar, Aktivitas galian c tersebut juga diduga tidak memiliki izin penambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) sehingga kegiatan tersebut merupakan ilegal.

Seorang warga yang merahasiakan identitasnya ketika dikonfirmasi awak media mengatakan

” Udah geram kami sama truk-truk itu, tanah nya berserakan dijalan, kalau cuaca panas jadi berdebu dan kalau hujan jadi becek hingga membahayakan pengguna jalan lainnya ” ujarnya

Ia juga menambahkan ” Kalau truk itu naik ke jalan aspal ini tolonglah tanahnya dibersihkan jadi gak sampai kayak gini, lama lama pun ini jalan hancur dibuatnya ” katanya

Ketika ingin dikonfirmasi Kepala Desa Batu Melenggang Bapak Kardiman melalui Via Telpon tidak bisa terhubung, sehingga awak media melanjutkan konfirmasi ke Bapak Agus Kepala Dusun setempat.

” Memang disitu ada beko (alat berat) untuk gali tanah urug yang di kelola oleh seseorang berinisial A-B, waktu itu sebelum beroperasi mereka berjanji akan merawat jalan dan membersihkan tanah yang berserakan di aspal ” ujar Agus

Baca Juga  Dihadiri Sebanyak 10.500 Peserta, Borobudur Marathon 2024 Berhasil Tingkatkan Perekonomian dan Perkuat Identitas Daerah

Namun menurut Agus, hingga saat ini pihak pengelola belum ada melalukan perawatan jalan hanya saja ada beberapa orang yang dikerjakan untuk membersihkan jalan.

Agus yang baru beberapa bulan menjabat Kepala Dusun V tersebut juga menjelaskan bahwa tanah yang di ambil dari lokasi tersebut digunakan untuk menimbun area pembangunan Lapangan Futsal di Dusun sebelah.

Sayangnya, atas praktik Galian C ilegal tersebut membuat jalan aspal yang biasa dilalui warga menjadi rusak dan berlubang sehingga hal tersebutlah yang menjadikan warga resah.

” Gara-gara truk tanah itu aspal jalan kami jadi pecah dan rusak, ditambah debu yang berterbangan saat truk itu lewat sini ” ujar warga.

 

Tak hanya itu saja, pihak pengurus masjid yang ada di Dusun tersebut juga terlihat meletakan beberapa Benda dipinggir jalan sebagai pertanda agar ara truk yang lewat dapat melambatkan lajunya dikarenakan debu yang berterbangan membuat masjid menjadi kotor.

Atas praktik Galian C ilegal tersebut, warga meminta kepada pihak penegak hukum dapat menindak para pengelola agar dapat memberhentikan usahanya tersebut.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Seakan tutup mata, Kapolsek Hinai AKP Adi Alfian SH ketika dikonfirmasi melalui Via pesan Whatsapp wartawan terkait hal tersebut tidak merespon bahkan memberi komentar sedikitpun. Sabtu (09/04)

Hal serupa juga dilakukan Kanit Tipidter Polres Langkat IPDA Janitra Giri juga tidak merespon konfirmasi wartawan.

Disisi lain, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, Sh, Sik memberikan tanggapan dengan praktik Galian C tersebut.

” Terimakasih Infonya mas, Nanti akan saya atensikan anggota untuk cek ke lapangan ” tegas Kapolres.

Menurut informasi yang diterima, Pemilik Eskavator dan pengelola galian C tersebut diduga milik seorang pengusaha berinisial A.

Warga berharap pihak berwenang dapat mendengarkan keluhan mereka atas aktivitas tersebut sebelum mereka melakukan aksi demo untuk menutup lokasi Galian c yang diduga ilegal tersebut.

Menurut ketentuan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (Ay29)