15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Warga Pacitan Yang Mengalami Intimidasi Dari Pinjol Ilegal Bisa Lapor Tanpa Ribet,Ini Caranya

2 min read

INTIPOS | Pacitan – Masyarakat yang menjadi korban ancaman hingga intimidasi dari penyedia pinjaman online (pinjol) dapat melaporkan langsung kasusnya melalui aplikasi https://.diohekaton.com .

 

Polres Pacitan meluncurkan aplikasi tersebut untuk layanan pengaduan masyarakat soal pinjaman online ilegal (Pinjol). Layanan ini dibuka sebagai langkah antisipasi maraknya praktik pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat beberapa hari ini.

 

Diharapkan dengan adanya aplikasi ini nantinya masyarakat bisa melaporkan terkait tindakan dari oknum pinjol, dengan melampirkan data seperti surat pengaduan, data aplikasi pinjol, bukti transfer dan nomor pelapor. Selain itu nomor terlapor, screenshot penagihan dan juga saksi.

“Lebih jelasnya, masyarakat bisa mengakses aplikasi tersebut,Melalui aplikasi PATUH (Pacitan Tanguh), masyarakat tak perlu jauh-jauh datang ke Polres cukup dengan mengakses memalui barcode atau https://.diohekaton.com ,Selain itu aplikasi tersebut bisa digunakan akses pembuatan SIM baru maupun perpanjangan. Pengurusan pajak lima tahunan,”ujar Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono saat Launching Aplikasi, Jum’at (29/10/2021).

 

Wiwit Ari mengatakan layanan aplikasi atau Hotline ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi yang diteruskan lewat Kapolri dan ke jajaran bawah.

 

“Banyak masyarakat yang dirugikan dengan adanya pinjaman online. Untuk itu kami dari Polres Pacitan akan menerima pengaduan dari masyarakat, tentang adanya Pinjol,”sambungnya.

 

Saat ini, Wiwit mengaku gencar melakukan patroli cyber di media sosial untuk mencari tahu dan menemukan penawaran yang biasa dilakukan pihak pinjol. Pihaknya telah memerintahkan jajarannya untuk rutin mengecek sejumlah media sosial dengan berkoordinasi lembaga terkait.

 

“Apabila ditemukan kita langsung melakukan penyelidikan. Kami tentunya akan melakukan penegakan hukum,”ungkap Kapolres.

 

Kapolres mengakui bahwa keberadaan pinjol sempat menjadi pilihan masyarakat. Apalagi di situasi akibat pandemi saat ini. Kendati demikian, dia meminta masyarakat lebih waspada dan berhati-hati. Sebab kemunculan berbagai layanan pinjol ilegal justru membuat masyarakat kian merugi.

 

“Kalau di Pacitan selama ini masih minim soal pinjol, Namun kita antisipasi dengan ini ketika nanti ada hal kejahatan Pinjol langsung bisa tertangani,”tukasnya.

Terkait masyarakat yang sudah menjadi korban pinjaman online ilegal bisa melaporkan kejadian ini ke Polres Pacitan melalui aplikasi atau datang langsung.

 

Setelah acara Launching aplikasi tersebut, Sat Binmas Polres Pacitan langsung turun melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum seperti Pasar-pasar dan tempat umum lainnya, Agar masyarakat bisa mengetahui aplikasi tersebut jika ada yang mengalami tekanan dari pinjol ilegal.(tyo)